• Minggu, 01 Oktober 2023
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Ahmad Yani Ketua Bapemperda DPRD Kukar

TENGGARONG, (KutaiRaya.com) DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) meminta kepada Pemerintah Kabupaten Kukar untuk segera merevisi atau mencabut beberapa Peraturuan yang melanggar Undang-Undang atau peraturan di atasnya, serta menjadi temuan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) setiap tahunnya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan adapun perda yang melanggar aturan Undang-Undang (UU) tersebut yaitu penyertaan modal PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM), penyertaan modal PT KSDE, penyertaan modal PT Graha 165, penyertaan PT Ingertad Bangun Utama. Kemudian penyertaan modal PT Tunggang Parangan dan perubahan Perda PT KSDE.

"Jadi perda tersebut segera harus di revisi atau dicabut" kata Ahmad Yani Jum'at (13/1/23).

Ia menyebut dari temuan BPK itu Perda PT Graha 165, disitu ada ketidakpatuhan pemerintah terhadap menyertakan modal sebesar Rp 25 miliar, sesuai dengan perintah Perda. Yang sekarang di sertakan baru sekitar 12,5 miliar sehingga Perda itu kita anggap bermasalah karena terjadi penemuan terus.

Kemudian, penyertaan modal untuk Bank IBU atau Ingertad Bangun Utama sebesar Rp 750 juta. Namun yang baru disertakan sekitar Rp400 juta. Sehingga masih ada selisih dan itu yang menjadi temuan BPK.

"Sehingga kami Bapemperda menggangap perlu diperbaharui Perdanya, kalai memang tidak mau ya kita cabut, tidak usah lagi ada penyertaan di Bank Ingertad Bangun Utama dan PT Graha."ungkapnya.

Selanjutnya, ada Perda yang menjadi problem, seperti PT MGRM. Yang saat ini perintahnya hanya mengurus Blok Mahakam saja, tidak boleh mengurusi yang lain. Kalau mau mengurusi yang lain tentu harus merubah perda, misalnya mengurus Blok Sanga-Sanga atau Blok Iskal,

Lanjutnya, dan apabila mau mengurus blok lainnya, maka perlu diperbaharui kembali Perda-nya. Hanya saja, dia menyarankan setiap Blok agar bisa dikelola oleh satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kemudian Perda penyertaan modal Tunggang Parangan masih menggunakan nama Perusahaan Daerah (Perusda). Sedangkan undang-undang saat ini sudah berubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Hal yang sama juga terjadi pada PT KSDE. Nama awalnya yaitu Kelistrikan dan Sumber Daya Energi. Sekarang menjadi Kutai Sejahtera Dambaan Etam. Sehingga perda nya pun harus diperbarui.

"Untuk itu perlu sinergi secepatnya mungkin, perlu ada kesepakatan DPRD dan Bupati dalam hal ini terkait dengan beberapa permasalahan Raperda tersebut," jelasnya.

Ia menambahkan jika tidak dilakukan perubahan Perda tersebut maka pihaknya akan selesaikan dulu di internal, kalau tidak tentu akan bawa ini ke Gubernur dan Kemenkumham bahwa ada Perda-Perda yang tidak bisa diselesaikan Bapemperda, karena Perda ini melanggar. (*dri)

Pasang Iklan
Top