• Kamis, 05 Desember 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Dispora Kabupaten Kutai Kartanegara



(Yulia Paling)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kukar, Yulia Parlina meminta kepada anggota DPRD Kukar untuk tidak melakukan kampanye saat kegiatan reses pada tahun 2023 ini.

Hal ini lanjutnya, mengingat Pemilu 2024 setahun lagi, maka bisa dikatakan rawan terhadap potensi adanya kampanye anggota DPRD yang akan maju lagi pada Pemilu mendatang pada kegiatan reses tahun ini.

"Kegiatan kampanye memiliki tenggang waktu yang ditetapkan oleh KPU. Apabila dilakukan di luar jadwal yang ditentukan, maka akan mendapatkan sanksi maupun konsekuensi hukum. Karena berdasarkan pasal 521 UU Nomor 7/2017 menerangkan, bahwa setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta," terang Yulia Parlina, Jum'at (13/1/2023).

Untuk itu, Yulia mengaku, bahwa pihaknya akan menyampaikan imbauan secara tertulis dan meminta jadwal reses anggota dewan agar dapat mengetahui kegiatan reses yang dilakukan dan proaktif memantau secara langsung.

"Kami akan melayangkan surat imbauan kepada sekretariat dewan. Serta akan melakukan audensi dengan anggota DPRD Kukar," tuturnya.

Selain itu, ia menambahkan, bahwa peran masyarakat juga sangat penting dalam mengawasi hal itu.

"Kami berharap masyarakat turut terlibat dan melaporkan jika terjadi dugaan pelanggaran. Tetapi sejauh ini belum pernah ditemukan atau laporan masyarakat mengenai kegiatan kampanye di agenda reses anggota DPRD Kukar," pungkasnya. (One)

Pasang Iklan
Top