Alif Turiadi saat memimpin rapat dengar pendapat
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), rapat ini terkait pembahasan kepemilikan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar yang ada di Cimahi 18 Jakarta. RDP berlangsung di ruang rapat Komisi I DPRD Kukar Rabu (9/11/22).
Wakil Ketua II DPRD Kukar Alif Turiadi yang memimpin jalannya rapat, mengatakan bahwa Pemkab Kukar milik aset di Cimahi 18 Jakarta, namun oleh pihak ahli waris itu diklaim bahwa aset tersebut juga belum diganti rugi atau diserahkan kepada ahli waris.
Untuk itu permasalahan ini perlu ditelusuri lebih lanjut. Dimana dulunya Gubernur Kalimantan (Kaltim) saat itu bekerjasama dengan Bupati Kukar terdahulu Syaukani (almarhum). Sehingga pada saat itu prosesnya berjalan mulus saja.
"Namun setelah beliau tidak ada, lahan ini mulai terjadi permasalahan kepemilikan. Pihak pemerintah mengklaim bahwa lahan ini milik pemerintah, dan pihak ahli waris merasa bahwa tidak pernah dijual belikan. Hanya pernah dipinjamkan oleh ahli waris kepada pemerintah masa dimasa pemerintahan Syaukani." jelasnya.
Ia mengungkapkan, tentu prodak-prodak hukumnya sudah banyak mereka melalui jalur hukumnya. Tapi dari pihak ahli waris merasa bahwa mereka belum pernah menempuh jalur hukum. Untuk itu harus ditelusuri lebih lanjut siapa yang menangani persoalan kepemilikan aset pemerintah.
"Aset itu, karena dulunya dipinjamkan oleh pemerintah, maka waktu itu pemerintah merehab menggunakan dana APBD, dan penggunaan APBD tentu harus mengatasnamakan aset pemerintah. Itu prosesnya betul atau hanya peminjaman saja atau ada jual belinya, harus di telusuri lagi nantinya."pungkasnya. (*dri/adv)