Pertemuan Komisi IV DPRD Kukar diruang Banmus.
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar pertemuan untuk menindaklanjuti aduan warga Desa Handil Terusan Kecamatan Anggana terkait permasalahan rekrutmen tenaga kerja local. Rapat Dengar Pendapat (RDP) bertempat di ruang Banmus DPRD Kukar Rabu (9/11/22).
Rapat dipimipin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kukar Baharuddin, didampingi Wakil Ketua Komisi IV Syarifuddin dan menghadirkan pihak terkait seperti PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM), Badan Pusat Statistik (BPS) Kukar, dan Kepala Desa Handil Terusan Achmadi Amd.
Ketua Komisi IV Baharuddin menjelaskan terkait dengan rekrutmen tenaga kerja khususnya di Handil Terusan, sudah tiga kali dirapatkan dengan PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM). Tetapi tidak ada kejelasan akhirnya dibawakan ranah ini ke DPRD.
"Kita dengarkan semua baik dari PHM baik dari BPS untuk permintaan Hadil Terusan terkait tenaga kerja disepakati tinggal komunikasi aja. Untuk kouta tahap awal disiapkan sekitar 16 orang yang akan diterima." kata Baharuddin.
Lanjutnya, karena sebelumnya sudah ada, sehingga diberi tambahan 10 orang. Dan sedikitnya, permasalahan yang dihadapi bisa dikurangi untuk menekan angka pengangguran.
"Kenapa kita tekankan, supaya menjadi komitmen perusahaan bahwa sesuai dengan Perda Nomor 23 tahun 2013 menerangkan setiap perusahaan yang beroperasi atau berdomisili disetiap daerah maka harus wajib hukumnya menerima tenaga kerja non skill. Akhirnya dengan mereka menerima kesepakatan tersebut untuk Handil Terusan." ujarnya.
Ia menyebutkan, semua perusahaan yang beroperasi di daerah maka wajib hukumnya untuk mempekerjakan dan melibatkan masyarakat sekitar. Bunyi UU seperti itu, tidak ada alasannya yaag mengatakan bahwa tidak ada kouta dan sebagainya. Yang jelas kotanya disiapkan terlebih dahulu kepada masyarakat sekitar, baru memperhatikan yang lain.
"Sementara yang ada ini sudah kita ajukan sekitar 3 bulanan, cuma mungkin responnya belum selesai jadi kita minta pertemuan dengan DPRD. Sebenarnya sudah difasilitasi PHM, mungkin clearnya di Komisi IV untuk memberikan solusinya bagaimana bisa membantu masyarakat lokal." jelasnya.
Sementara, Kepala Desa Handil Terusan Achmadi Amd mengatakan, alasan pihak perusahaan merubah aturan yang dijalankan bahwa kerja yang sudah lama itu harus tetap dilanjutkan.
"Sedangkan warga kami kenapa tidak di masukan dalam rekrutmen tersebut. Itu yang jadi masalah, untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal sesuai kebijakan DPRD dan Pemkab Kukar." tutupnya. (*dri/adv)