• Jum'at, 19 Desember 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Pertemuan Kepala Dinas PU dengan Busur Kukar

TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Bubuhan Suara Rakyat (Busur) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar aksi demontrasi di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU), menuntut penyelesaian proyek peningkatan drainase yang ada di Jalan Stadion. Bertempat di ruang rapat Dinas PU, Senin (30/5/2022).

Kepala Dinas PU Kukar Wisnu Wardhana didampingi Kepala Bidang Bina Marga Restu Restu Irawan, Kepala Bidang Sumber Daya Air Muhammad Syafici, dan Kepala Bidang Cipta Karya Muhammad Jamil menerima langsung kedatangan Busur dan kemudian melakukan diskusi.

Kepala Dinas PU Kukar Wisnu Wardhana mengatakan proyek peningkatan drainase tidak mangkrak, karena masih dalam proses penyelesaian dan kontraknya masih hidup, artinya masih berkontrak. Untuk masa pemeliharaan itu selama enam bulan, tapi diberi kesempatan lagi melanjutkan kontrak terakhir tanggal 31 Desember 2021 lalu.

"Nah ini kan sudah masuk dibulan ke lima, dan secara kontraktual masa pemeliharaan itu masuk kontrak juga selama enam bulan. Maka kita tadi sepakat satu bulan kedepan proyek ini harus ada kejelasan bahwa kontrak itu sudah selesai atau belum selesai. Artinya kalau tidak selesai akan diputus kontrak atau ada final quantity serta penyelesaian kontrak," kata Wisnu Senin (30/5/2022).

Wisnu menyampaikan terkait masalah lahan, sebenarnya lahan itu tidak terlalu memenyebabkan kontrak itu batal, selesai atau tidak selesai karena lahan ini bisa disiasati juga. Seperti menggeser pipa PDAM, tiang listrik dan kabel telkom yang bisa dilewati. Jadi sedikit sekali volumenya mungkin diatas serat.

"Saya menyarankan nanti ke Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk final quantity, jadi final quantity itu sepakat pihak kontraktor dan PU untuk memotong sisa yang tidak selesai dan itu ada tolerannya, antara 95 sampai 97 persen kontrak itu . Jadi tidak 100 persan tapi kita finalkan." ujarnya.

Wisnu menyebut kesalahan itu diluar kendali kedua belah pihak, dimana posisi tiang utilitas itu ternyata menganggu juga, karena pihaknya mensiasati untuk menggeser atau memindahkan, tapi ternyata ada kesulitan pemindahan itu.

"Seperti pipa PDAM sudah sempat dipindah sebagian, tinggal yang krusial di PLN dan tiang listrik. Untuk lebar drainase 140 cm dengan panjangnya 800 meter dari depan kompleka Stadion Rondong Demang sampai ke Jalan Durian." jelasnya.

Sementara Kordinator Busur Ahmad Risal Bakri menyampaikan kedatangan Busur Kukar yaitu menyikapi proyek drainase di Jalan Stadion Tenggarong. Dimana sebuah kegiatan konstruksi tentunya harus dilakukan dengan mengikuti aturan-aturan yang berlaku sehingga kegiatan tersebut dapat berjalan dengan baik dan memberikan keamanan bagi setiap orang.

"Fenomena pengerjaan proyek drainase yang berlangsung di jalan stadion, menurut kajian Busur Kukar telah banyak menyalahi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku." ungkapnya.

Dia menyebut proyek yang bertujuan menangani banjir itu dinilai cukup membahayakan publik sekitar proyek tersebut, terkhusus kepada pengguna jalan yang melintas. Tercatat telah terjadi sejumlah kecelakaan lalu lintas dia area tersebut disebabkan penyempitan badan jalan karena material yang ditumpuk di badan jalan.

Kemudian durasi pelaksanaan proyek tersebut juga dinilai telah melewati batas waktu yang telah di tetapkan, proyek tersebut diketahui harusnya selesai pengerjaannya di tahun 2021, namun hingga hari ini proses pengerjaan proyek tersebut terhenti dan belum rampung. Tentu hal tersebut berpotensi menyebabkan bertambahnya dampak buruk bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.

"Dari masalah tersebut kami menyampaikan tuntutan dan rekomendasi diantaranya mendesak Pemerintah Daerah Kukar untuk menindak tegas penyedia jasa proyek drainase di Jalan Stadion Tenggarong sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mendesak Dinas PU Kukar untuk melakukan pengawasan terhadap dampak lingkungan di sekitar kegiatan proyek tersebut. Serta menuntut Pemerintah Daerah Kukar agar menyelesaikan proses pengerjaan proyek tersebut." katanya. (*dri)



Pasang Iklan
Top