• Minggu, 28 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara




TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil ringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang beraksi di Tenggarong beberapa waktu lalu.

Penangkapan dua pelaku pada Selasa tanggal 01 Maret 2022, pelaku telah diamankan ke Mako Polres Kukar beserta barang bukti satu buah badik lengkap dengan sarungnya dan dua handphone.

"Kedua pelaku adalah residivis berinisial ARS (27) dan AAF (27). Pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) Sebenarnya ada tiga TKP, namun yang satu TKP masih dalam perkembangan dan yang dapat kita lakukan proses penyidikan adalah dua TKP. TKP di Jalan Durian, dan Jalan Sedayu Tenggarong." ungkap KBO Satreskrim Polres Kukar, Iptu M Anton Masruri kepada KutaiRaya.com Jumat (4/3/2022).

Dikatakanya, kedua pelaku ini merupakan residivis, sebelumnya pernah melakukan perbuatan pencurian yang sama, di TKP berbeda. Kedua pelaku bertemu di dalam Lapas, akhirnya begitu keluar mereka melakukan perbuatan sama-sama.

"Dua pelaku baru keluar tahun 2021 lalu. Dulu yang satu pencurian motor dan satunya curan. TKP pertama 1 Maret 2022, dan TKP kedua 25 Febuari 2022. Sehari-hari kedua pelaku ini pengangguran, begitu keluar dari lapas yang bersangkutan ini tidak ada pekerjaan tetap." ujarnya.

Anton menjelaskan kronologis kejadian yaitu pada Jumat (25/2/2022) sekitar pukul 05.00 Wita dikawasan jalan Sedayu Tenggarong, keduanya menjalankan aksinya. AAF masuk melalui ventilasi jendela, dan mengambil handphone dari korban yang kebetulan anggota Korps l Wanita Angkatan Darat (Kowad).

Pelaku tidak hanya mengambil barang milik korban pelaku juga memaksa korban untuk membuka baju dengan tujuan akan melakukan tindakan asusila. Namun korban keburu berteriak dan dikejar suami korban. Namun AAF dan ARS berhasil kabur.

"Berdasarkan ciri-ciri yang didapat Tim Alligator, kedua pelaku berhasil diringkus di rumah mereka masing-masing saat sedang tidur dan yang satu sedang duduk bersantai dirumah. Ada satu pelaku yang sempat melarikan diri, dikejar dan berhasil ditangkap," pungkasnya.

Sementara itu menurut pengakuan AAF, hasil dari curian akan digunakan untuk mabuk-mabukan. Dan dia juga mengaku bahwa parang yang dibawa hanya untuk hanya menakut-nakuti korban saja.

"Tidak ada rencana menganiaya, cuma buat nakutin-nakutiin korban," ucap AAF.

Kini kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman Penjara 9 (Sembilan) Tahun Penjara dan atau Pasal 368 KUHP Ancaman hukuman Penjara 9 Tahun Penjara. (*dri)

Pasang Iklan
Top