• Senin, 29 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Stadion Rondong Demang Tenggarong dan Stadion Aji Imbut Tenggarong Seberang)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Seluruh kegiatan yang tidak sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku, baik itu di Stadion Aji Imbut dan Stadion Rondong Demang, terhitung mulai 14 September 2021 lalu dihentikan.

Hal ini diungkapkan Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kukar Fida Hurasani belum lama ini.

"Jadi Dispora Kukar menghentikan semua kegiatan di Stadion Aji Imbut dan Rondong Demang, berlaku bagi kegiatan yang berjalan tak sesuai prosedur," ungkap Afe sapaan akrabnya.

Ia mengaku, selama ini telah menyerap banyak laporan yang datang dari luar. Kendati baru hitungan hari semenjak dirinya berada di Dispora Kukar, namun ia tetap mencoba menggali informasi dari beberapa pegawai Dispora.

"Benarkah isu yang beredar selama ini di luar, tentang aset tentang pemakaian stadion semaunya oknum segala macam. Apakah diatur oleh aturan yang jelas, dari pada simpang siur untuk sementara yang tidak mengacu pada aturan kita inventarisasi dulu," tuturnya.

Ia menuturkan, pihaknya tidak ingin ini menjadi berlarut-larut, sampai menyebabkan terjadinya pelanggaran hukum. Dia ingin suatu organisasi bisa berjalan sesuai prosedur yang ada.

"Bukan rahasia umum lagi untuk penggunaan stadion dalam kegiatan komersil, atau sebut saja pertandingan olahraga persahabatan harus membayar sewa. Pasalnya, jika memang ada pembayaran sewa, uang yang ada akan diapakan dan dikemanakan. Kalau tidak ada kejelasan terkait dengan hal itu, maka stadion harus dihentikan dulu penggunannya sembari mencari pemecahan permasalahannya. Yang menjadi permasalahan saat ini adalah Perbup tentang penyewaan aset tersebut terbilang terlalu besar," terangnya.

Ia menambahkan, sebenarnya Dispora Kukar memiliki banyak aset-aset yang aktif, jika dijaga dan difungsikan dengan baik bakal menjadi penunjang bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun sayangnya, aset itu sekarang justru menjadi beban yang tidak menghasilkan. Pemerintah tetap harus membayar biaya air, listrik, perawatan dan sebagainya.

"Melalui surat penghentian kegiatan itu, saya juga akan mengusulkan kepada Bupati Kukar dan Sekda Kukar untuk dilakukan evaluasi dan revisi berkaitan dengan Perbup terkait. Saya ingin peran Dispora ini bisa hadir menjaga aset-aset pemuda agar bisa maju dalam olahraga. Pasalnya, jika para atlet harus membayar untuk latihan dengan biaya sewa yang besar, tentu akan merugikan Pemda juga. Mengingat atlet adalah pahlawan yang berjuang untuk membawa nama baik daerah," paparnya.

Intinya lanjut Afe, bahwa aset daerah harus digunakan sesuai dengan prosedur. Dibuktikan dengan administrasi dan bukti setor pembayaran kepada instansi terkait. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top