
TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara berharap Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dari Provinsi Kaltim sudah mengakomodir semua peruntukan pemanfaatan ruang laut bagi pemerintah, baik itu pelabuhan, pertambangan, bandar udara, Jasa/perdagangan, industri pertahanan dan keamanan, serta masyarakat umum dan mengalokasikan pemanfaatan laut untuk kepentingan masyarakat umum dan nelayan seperti pariwisata, permukiman, perikanan budidaya, serta perikanan tangkap.
Hal ini diungkapkan Plt Asisten II Setkab Kukar Wiyono, saat memberikan sambutan Bupati Kukar, pada Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2021 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ( RZWP3K ) Provinsi Kaltim, berlangsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, di Hotel Grand Elty Singgasana Tenggarong, Selasa (12/10/2021).
"Semoga dengan terbitnya Perda tersebut dapat memberikan manfaat bagi generasi sekarang tanpa mengorbankan kebutuhan generasi yang akan datang untuk memanfaatkan sumberdaya pesisir," harapnya.
Ia menjelaskan, saat ini Kutai Kartanegara memiliki potensi kelautan dan perikanan ditahun 2019 yaitu jumlah RTP (Rumah Tangga Perikanan) 7. 218, perahu atau kapal 6.541 unit dan jumlah bina kelompok nelayan pada tahun 2020 sebanyak 538 kelompok. Potensi kelautan dan perikanan di Kabupaten Kutai Kartanegara cukup melimpah, yang ditunjukkan dengan tingginya produksi perikanan baik perikanan tangkap maupun budi daya.
"Hingga tahun 2020 produksi perikanan sebesar 202.277,3 Ton, sedangkan trend konsumsi ikan Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2020 mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, yakni sebesar 70,00 Kg/Kapita. Namun demikian konsumsi ikan Kabupaten Kutai Kartanegara di atas rata-rata konsumsi nasional yakni sekitar 56,39 Kg/Kapita," ungkapnya.
Ia juga mengatakan, wilayah pesisir Kutai Kartanegara memiliki sumber daya hayati, sumber daya non hayati, sumberdaya buatan dan jasa-jasa lingkungan. Sumber daya hayati di wilayah pesisir seperti ikan, terumbu karang dan mangrove dan Sumber daya non hayati di wilayah pesisir seperti pasir, air laut dan mineral dasar laut. Dari sumber daya tersebut wilayah Kutai Kartanegara memberikan kontribusi yang besar terhadap pembangunan yang ada di Kalimantan Timur terutama di sektor migas dan non migas.
"Berdasarkan Undang-Undang No.01 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, menekankan bahwa pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil adalah suatu pengoordinasian perencanaan pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah antar sektor ekosistem darat dan laut, serta berkaitan pula dengan ilmu pengetahuan dan manajemen untuk kesejahteraan rakyat," terangnya.
Ia mengaku, secara faktual terhadap fenomena tersebut, bahwa upaya pemanfaatan sumber daya wilayah laut pesisir dan pulau-pulau kecil sudah mengarah kepola pemanfaatan yang eksploitatif dan destruktif karena semata-mata hanya bertujuan memaksimalkan keuntungan (economic rent) melalui pengurasan sumber daya alam secara besar-besaran tanpa mengindahkan aspek-aspek kelestarian beserta upaya konservasinya.
"Berbagai upaya pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya pesisir dan laut yang tidak ramah lingkungan seperti pengambilan pasir gosong, ikan hias, terumbu karang, pembabatan hutan dan alih fungsi hutan mangrove yang tidak terkendali berdampak pada abrasi. Selain itu dampak perubahan iklim telah mempengaruhi kestabilan pantai dan masyarakat yang tinggal dan menggantungkan hidupnya pada sumber daya kelautan dan perikanan," tuturnya.
Ia menambahkan, untuk mengoptimalkan upaya pengembangan/eksploitasi sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil tersebut, perlu dilakukan kegiatan perencanaan yang berguna untuk mengetahui jenis, letak dan nilai ekonomis sumber daya serta untuk mengetahui kesesuaian ekologi setempat terhadap upaya eksploitasi, sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan kesinambungan pembangunan kedepan dengan tetap menjaga keseimbangan dan keselarasan hubungan manusia dengan alam.
"Secara nasional kebijakan pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil telah diatur melalui UU dan petunjuk pelaksanaannya, demikian halnya juga untuk setiap daerah yang memiliki wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil," paparnya.
Kegiatan Sosialisasi Perda RZWP3K lanjutnya, merupakan kebijakan Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur dalam menata di wilayah pesisir untuk jangka waktu 20 tahun kedepan.
"Untuk itu Pemkab Kukar memberikan apresiasi kepada Pemprov Kaltim atas terbitnya Peraturan Daerah No.2 Tahun 2021 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Propinsi Kalimantan Timur Tahun 2021-2041," tutupnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim Riza Indra Riadi menuturkan, bahwa Sosialisasi Perda yang terakhir di Kaltim ini untuk memberikan penjelasan atau pemahaman kepada Pemkab dan masyarakat Kukar terkait Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Propinsi Kalimantan Timur.
"Perda ini adalah rencana zonasi, kalau di darat itu punya RTRW dan ini dilaut kita sudah punya juga RZWP3K, terutama jaraknya 0 sampai 12 mil yang merupakan kewenangan Provinsi Kaltim, tetapi bedanya Perda ini permukaan, kolom di dalam air dan di dasar, ada 3 dimensi jadi cukup rumit kami membuat Perda ini, kadang-kadang diatasnya ada budidaya tetapi dibawahnya ada terumbu karang, kabel dan lain-lain," paparnya.
Maka dalam Sosialisasi Perda ini lanjutnya, kita menjelaskan bahwa kegiatan-kegiatan apa yang boleh diizinkan dan yang tidak diizinkan serta yang boleh dengan syarat dalam 4 zona tersebut. (One)