• Senin, 29 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Adanya rencana penerapan kebijakan kartu vaksin sebagai syarat berkegiatan di tempat umum oleh pemerintah pusat, dan Jakarta direncanakan menjadi provinsi pertama yang menerapkan kebijakan tersebut, ditanggapi Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji.

Menurut politikus Gerindra tersebut, penerapan kebijakan ini belum dapat dilaksanakan di setiap daerah di Indonesia, karena perbedaan cakupan realisasi vaksinasi yang berbeda-beda, seperti di Kaltim cakupan vaksinasi masih di bawah 20 persen.

"Jika saat ini diberlakukan di setiap daerah, saya pastikan Kaltim belum siap menerapkan aturan wajibnya sertifikat vaksin di tempat umum seperti masuk mal atau pusat perbelanjaan. Lantaran kondisi di Kaltim berbeda dengan di Pulau Jawa. Di Jawa vaksin melimpah, tapi kalau di Kaltim, dengan kondisi saat ini belum bisa," ungkap Seno Aji kepada KutaiRaya.com baru-baru ini.

Legislator Karang Paci dari Dapil IV Kukar ini bahkan, siap menyampaikan penolakan ke pemerintah pusat jika aturan tersebut diberlakukan sekarang. Lantaran distribusi vaksin yang belum mencukupi kebutuan masyarakat Kaltim walau antusiasme masyarakat tinggi.

"Tetapi, jika vaksin sudah mencukupi dan masyarakat Kaltim minimal sudah lebih dari 70 persen di vaksin, ya itu boleh dilakukan. Ini yang harus didiskusikan ke pemerintah pusat, jika diterapkan ke semua daerah," tuturnya.

Sebagai informasi, Pemerintah pusat berencana menerapkan kebijakan kartu vaksin sebagai syarat berkegiatan di tempat umum. Jakarta pun menjadi provinsi pertama yang menerapkan kebijakan tersebut.

Dengan adanya kartu vaksin, masyarakat dapat berkegiatan dengan leluasa. Seperti datang ke mal, restoran, dan tempat umum lainnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top