• Sabtu, 27 Juli 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Kapolres Kukar didampingi Kasat Resnarkoba saat menyampaikan release kasus penangkapan seorang pelaku yang membawa narkoba jenis shabu di Pos Check Poin di Jalan Poros Tenggarong Seberang)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Seorang pemuda berinisial DAW (32), warga Jalan A. Yani RT 03 No. 69 Kelurahan Melayu Kecamatan Tenggarong Kutai Kartanegara, harus berurusan dengan kepolisian, karena kedapatan membawa barang haram narkotika jenis shabu dengan berat kotor 10,60 Gram yang disimpan dalam kotak rokok Marlboro warna merah.

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Encek Indrayani saat press release mengatakan, penangkapan pelaku di jalan poros Tenggarong Samarinda Desa Teluk Dalam Kecamatan Tenggarong Seberang Kukar, Kamis (20/5/2021) pukul 20.45 wita.

Ia menjelaskan, untuk kronologis kejadian pada Kamis 20 Mei 2021 Pukul 20.45 Wita, anggota Pos Check Point Polres Kukar sedang melaksanakan pemeriksaan Prokes kepada pengguna jalan di Jalan Poros Tenggarong Samarinda Desa Teluk Dalam Kecamatan Tenggarong Seberang Kukar.

"Saat itu anggota melihat ada seorang pengendara motor yang tiba-tiba memutar balik dan melarikan diri, kemudian anggota melakukan pengejaran dan saat dihentikan dan digeledah ditemukan 1 kotak rokok merk Marlboro yang berisikan 1 Poket Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 10,60 gram, kemudian tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kukar untuk diproses lebih lanjut," jelasnya kepada awak media, Jum'at (21/5/2021).

Ia mengaku, dalam kasus ini diamankan sejumlah barang bukti yakni 1 Poket sedang Narkotika Jenis shabu dengan berat kotor 10,60 Gram, 1 kotak rokok Marlboro warna merah, 1 buah plastic klip, 1 unit motor Scoopy warna coklat dengan Nopol KT 2263 UZ dan 1 unit Hp Merk Samsung Warna Putih.

"Dalam kasus ini pelaku dikenakan Pasal Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 (2) dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun keatas," tutupnya (One)

Pasang Iklan
Top