• Senin, 29 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Kukar dan Polsek Tenggarong)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotik dan obat-obatan terlarang (Narkoba) di Tenggarong terungkap dua kasus dalam sehari, di waktu dan TKP yang berbeda, Sabtu (27/02) kemarin.

Untuk TKP pertama di Jalan Gunung Belah Gang Amanah II, RT. 049 Kelurahan Loa Ipuh Kecamatan Tenggarong Kutai Kartanegara sekitat pukul 16.00 wita, Satresnarkoba Polres Kukar berhasil mengamankan seorang tersangka DA (45) dengan barang bukti 19 poket berbagai macam ukuran Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 80,85 gram.

Kemudian TKP kedua di Jalan Gunung Gandek depan Deler Honda Kelurahan Melayu Kecamatan Tenggarong Kutai Kertanegara sekira pukul 16.00 wita, kali ini jajaran Polsek Tenggarong berhasil meringkus seorang tersangka IYP (20) warga Jalan Kartini Gang Rizki No. 46 Kelurahan Melayu Kecamatan Tenggarong Kukar, dengan barang bukti 2 bungkus narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 6,22 gram dan 1 pocket kecil narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 0,36 gram.

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kasat Resnarkoba IPTU Encek Indrayani, SE menjelaskan, untuk pengungkapan penyalahgunaan Narkoba di TKP Jalan gunung belah Gang Amanah II pada Sabtu (27/02) sekitar pukul 12.00 wita anggota Resnarkoba Polres Kukar mendapat informasi bahwa di Jalan Gunung Belah Gang Amanah II, RT. 049 Kelurahan Loa Ipuh Tenggarong sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah mendapat informasi tersebut lanjutnya, lalu team melakukan penyelidikan di lokasi di maksud dan team mencurigai sebuah rumah. Selanjutnya sekitar pukul 16.00 wita team melakukan penggrebekan rumah tersebut dan mengamankan seorang laki-laki DA (45), setelah melakukan penggeledahan rumah ditemukan 19 poket Sabu-sabu. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Dalam kasus ini kami juga mengamankan barang bukti lainnya, yakni 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok takar, 1 buah seperangkat alat hisap sabu atau bong lengkap dengan pipet kaca, 1 buah korek api, 1 buah dompet warna biru, 1 buah plastik kresek warna hitam, uang satu juta rupiah dan 1 unit Handphone merk Oppo warna biru," terangnya.

Sementara itu, untuk di TKP kedua Jalan Gunung Gandek depan Deler Honda Kelurahan Melayu Kecamatan Tenggarong Kukar, Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Tenggarong IPTU Rachmat Andika Prasetyo mengatakan, pada Sabtu (27/02) sekira jam 16.00 wita, Personil Polsek Tenggarong mandapat informasi dari warga masyarakat bahwa di sekitar Jalan Gunung Gandek Kelurahan Melayu Tenggarong akan terjadi transaksi Narkotika.

"Atas informasi tersebut kemudian Anggota Polsek Tenggarong melakukan penyelidikan didaerah dimaksud, dan sekira jam 19.00 wita Anggota melihat seorang kaki-laki yang nencurigakan sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud, selanjutnya Anggota Polsek Tenggarong melakukan penangkapan terhadap IYP (20), dan setelah dilakukan penggeledahan disaku celana kiri depan ditemukan 1 bungkus coklat kitkat berwarna merah yang berisikan 2 bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang dililit tisu, dan disaku belakang sebelah kanan ditemukan 1 pocket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan uang pecahan Rp10.000,- dan tersangka mengakui bahwa barang tersebut miliknya," jelasnya.

Ia menambahkan, dalam kasus ini kami juga mengamankan barang bukti lainnya, yakni 1 buah HP XIAOMI Warna Hitam Type 7, 1 Unit Motor Honda Revo warna Merah dengan nomor polisi KT-2586-UV. 1 lembar uang pecahan senilai sepuluh ribu rupiah, 1 bungkus coklat Kitkat dan 2 lembar Tisu.

"Dari pengakuan tersebut kemudian petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Tenggarong untuk di proses lebih lanjut," tambahnya.

"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dan sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UURI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika," pungkasnya. (One)

Pasang Iklan
Top