• Sabtu, 27 Juli 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Benda terlarang hasil temuan petugas disita dan akan dimusnahkan)


SAMARINDA (KutaiRaya.com) - Selama 3 hari pelaksanaan operasi penggeledahan oleh petugas tim gabungan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal PAS) Kanwil Kemenkumham Kaltim di tiga UPT pemasyarakatan se Samarinda, yakni di Lapas Narkotika Kelas IIA, Rutan Kelas IIA dan Lapas Kelas IIA Samarinda. Petugas menemukan ratusan benda terlarang.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Sri Yuwono mengatakan, dari hasil operasi ini kurang lebih ratusan benda terlarang di sita oleh petugas gabungan selama operasi. Antara lain telpon genggam 65 buah, changer 77 buah, 5 buah kipas angin, 56 buah senjata tajam, 13 buah alat pendengar, 45 buah sendok besi, 2 buah pemanas air, 3 buah tang, 11 buah kabel data serta 4 buah kabel terminal.

"Jadi selama 3 hari kita melakukan operasi ini mulai 23 sampai 25 Februari 2021 di Lapas dan Rutan di Samarinda, dan ratusan barang-barang terlarang ini kami sita, nanti nya akan kami musnahkan," ucap Sri Yuwono.

Sri Yuwono menjelaskan, operasi yang di lakukan gabungan ini, adalah bagian deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban serta antisipasi peredaran narkoba di lingkungan lapas dan rutan. Operasi beruntun ini di lakukan pada malam hari.

"Operasi gabungan yang dilakukan beruntun ini, permulaan kerja Satops Patnal mengimplementasikan pemasyarakatan maju sesuai instruksi Dirjenpas," ujar Sri Yuwono.

Dalam kegiatan ini lanjutnya, pihaknya sapu bersih dan menggeledah benda terlarang di Lapas maupun Rutan se Samarinda, dan selama operasi kepatuhan ini di jalankan, kurang lebih 100 personil polsuspas (polisi khusus pemasyarakatan ) gabungan dikerahkan.

"Saya berharap dengan berjalannya Satops Patnal ini sinergisitas serta kepedulian antar upt dapat berjalan baik," pungkasnya. (One)

Pasang Iklan
Top