• Sabtu, 27 Juli 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Polsek Loa Kulu saat menggelar press release penangkapan penjual sabu)

TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Unit Reskrim Polsek Loa Kulu berhasil mengamankan 3 pelaku warga Samarinda yang akan menjual Sabu di Loa Kulu, penangkapan ketiga tersangka tersebut di dua TKP yakni TKP pertama di Dusun Margasari RT. 005 Desa Jembayan Kecamatan Loa Kulu Kukar dan
TKP kedua di Jalan Air Terjun RT. 018 Kelurahan Mangkupalas Kecamatan Samarinda Seberang Kota Samarinda.

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Loa Kulu AKP Ganda Syah menjelaskan, pada Senin 1 Februari 2021 Unit Reskrim Polsek Loa Kulu melaksanakan kegiatan penyelidikan yang diawali adanya laporan dari masyarakat bahwa banyak sekali transaksi narkoba diwilayah hukum Polsek Loa Kulu yang tentunya sejalan dengan visi misi Kapolri yang baru.

"Kemudian setelah dilakukan penyelidikan kami mengamankan pasangan suami istri D (35) dan AH (41) kemudian saat kami lakukan penggeledahan ditemukan 1 poket kecil Shabu, kemudian kita lakukan interogasi dan pengembangan ke wilayah perbatasan Samarinda satu pelaku lagi A (44) dan kita temukan 2 poket Shabu dengan berat masing-masing 1 gram dengan total barang bukti yang kita amankan Sabu seberat 2, 26 Gram, dan kami masih melakukan pengembangan untuk tersangka lainnya AE yang masih DPO," ungkap Kapolsek AKP Ganda Syah saat press release di halaman kantor Polsek Loa Kulu, Rabu (3/2) siang.

Ia mengatakan, untuk modus operandi dalam kasus ini yakni tersangka D (35) memesan narkotika jenis shabu via telpon kepada tersangka A (44) seharga Rp 500.000, kemudian tersangka D berbocengan dengan tersangka AH untuk mengambil shabu yang sudah dipesan kepada tersangka A, lalu shabu yang dipesan diberikan oleh tersangka lainnya AE (DPO) karena tersangka A sedang keluar rumah, maka uang Rp 500.000 diterima langsung oleh tersangka AE (DPO).

"Sedangkan dalam kasus ini motif perbuatan yakni tersangka menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis shabu dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika yaitu untuk mendapatkan keuntungan ekonomi yang diperoleh dari hasil penjualan tersebut," terangnya.

Ia menambahkan, dari ketiga tersangka pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 poket kecil narkotika jenis shabu dengan berat 0,26 gram, 2 poket narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing per poketnya 1 gram maka total barang bukti Narkotika Jenis Shabu sebesar 2,26 Gram, kemudian 1 buah dompet kecil warna pink, 1 lembar kertas warna putih untuk pembungkus 1 poket shabu, 1 buah HP Nokia kecil, 1 buah HP Vivo warna merah dan 1 unit sepeda motor.

"Ketiga tersangka dalam kasus ini akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 132 ayat (1) UU No. 39 tahun 2009 tentang Narkotika," sambungnya.

"Apa yang dilakukan ketiga pelaku ini sangat meresahkan masyarakat karena Kecamatan Loa Kulu merupakan salah satu Kecamatan yang padat penduduknya, sehingga peredaran Narkoba sangat meresahkan tentunya kita harus mampu memberantasnya," pungkasnya. (One)

Pasang Iklan
Top