• Minggu, 28 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Seratusan massa yang mengatas namakan Aliansi Rakyat Kukar bersama Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi, mendatangi kantor KPU Kukar untuk memberikan pernyataan sikap perihal adanya surat rekomendasi Bawaslu RI terhadap Calon Bupati Edi Damansyah Senin (16/11).

Sebelum ke kantor KPU, terlebih dahulu massa tersebut melakukan orasi di depan Kantor Bawaslu Kukar.

Korlap aksi Alqomar mengatakan, dalam aksi ini pihaknya hanya menyerahkan pernyataan sikap kepada KPU Kukar perihal surat rekomendasi Bawaslu RI, pertama mendukung sepenuhnya keputusan yang akan diambil oleh KPU Kukar, kedua meminta KPU Kukar agar berhati-hati dalam mengambil keputusan sehingga tidak merugikan salah satu pihak, ketiga meminta KPU Kukar agar bekerja mengedepankan asas Penyelenggaraan pemilu sesuai dengan UU nomor 6 tahun 2020.

"Kami juga meminta masyarakat Kukar agar menahan diri dan tidak terprovokasi terkait surat rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu RI, dan kami nilai rekomendasi Bawaslu RI yang dibuat dan diterbitkan secara tergesa-gesa sehingga tidak profesional kami nilai cacat hukum, seharusnya Bawaslu RI lebih selektif dan berhati-hati sehingga apa yang direkomendasikan itu tidak cacat hukum dan semoga Pilkada Kukar tetap berjalan sesuai tahapan, " ujarnya.

Terkait rekomendasi Bawaslu RI cacat hukum juga diutarakan Ketua DPC PDIP Kukar Solikin, dirinya berharap KPU juga obyektif tidak melanjuti rekomendasi Bawaslu RI, dan jika ditindak lanjuti maka kita sudah mempersiapkan langkah-langkah hukum, tetapi kami yakin KPU tidak akan menindak lanjuti rekomendasi tersebut karena Bawaslu RI tidak obyektif mengeluarkan rekomendasi, ada beberapa pasal yang kita anggap dilanggar.

"Seharusnya ketika mengeluarkan rekomendasi Bawaslu RI harus melekat dulu klaimnya baru ada rekomendasi, terbukti salah dulu baru dikeluarkan dan ini tidak ada, artinya menurut kita cacat hukum kemudian waktu yang tinggal beberapa hari lagi, dan yang dirugikan siapa, apakah kolom kosong diatur dalam undang-undang ada kerugian dan keuntungan kolom kosong beda kalau ada lawannya, " terangnya.

Sebenarnya lanjut Solikin, kita tidak mau menanggapi masalah surat rekomendasi Bawaslu RI yang beredar di media sosial karena seharusnya domainnya Bawaslu RI kepada KPU RI, dan kita tinggal menunggu apakah rekomendasi itu ditindak lanjuti atau tidak oleh KPU.

Terpisah komisioner KPU Kukar Muhammad Amin menuturkan, wajar saja ada pernyataan sikap karena kita negara demokrasi dan sejauh ini kami belum menerima rekomendasi Bawaslu RI, jika telah diterima kami akan melakukan kajian terlebih dahulu dan kajian ini menjadi dasar kami untuk mengeluarkan keputusan.

"Kami juga tidak bisa sepihak dan kami pastikan tidak ada intervensi dalam kajian nanti kita tetap profesional dan kami tetap mengikuti aturan hukum yang berlaku, dan kami meminta masyarakat agar mempercayakan masalah ini kepada kami akan menyelesaikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan saat ini tahapan kampanye tetap berjalan sambil menunggu hasilnya, " pungkasnya.
(one)

Pasang Iklan
Top