
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, Selasa (3/11/2026).(Foto: Achmad Nizar/KutaiRaya.com)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani menyoroti keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diduga masih bekerja meskipun masa kontrak atau izin kerjanya telah berakhir dan belum diperpanjang.
Ia menegaskan, setiap TKA yang bekerja di wilayah Kukar wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk memenuhi persyaratan izin kerja dan keimigrasian.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu dipastikan terlebih dahulu melalui koordinasi dengan instansi terkait.
Jika ditemukan TKA yang tetap bekerja tanpa izin berlaku, DPRD akan mendorong penindakan sesuai ketentuan hukum.
"Kita harus melihat dan memastikan dulu kebenarannya. Kalau memang betul banyak TKA yang melanggar peraturan, tidak memiliki izin perpanjangan atau izinnya sudah tidak berlaku, tentu akan kita tindak lanjuti," ujar Yani kepada KutaiRaya.com, Rabu (4/11/2026).
Ia menyampaikan pengawasan terhadap TKA bukan hanya menjadi tanggung jawab DPRD, tetapi juga melibatkan instansi pemerintah yang memiliki kewenangan, khususnya Kementerian Imigrasi dan lembaga terkait lainnya.
Maka itu, DPRD Kukar akan berupaya mengawal persoalan tersebut agar tidak ada TKA yang bekerja tanpa memenuhi ketentuan administrasi dan perizinan.
Menurutnya, pengawasan perlu dilakukan secara langsung ke lapangan, terutama pada perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan dan perkebunan.
Ia menambahkan, sektor tersebut perlu menjadi perhatian karena aktivitas perusahaan di dalamnya melibatkan kebutuhan tenaga kerja dalam jumlah besar.
"Kalau perlu, bersama wartawan kita akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan bagaimana kondisi sebenarnya. Apalagi di daerah pertambangan maupun perkebunan, pengawasan harus dilakukan secara bersama-sama," tuturnya.
Ia menerangkan, seluruh instansi terkait perlu meningkatkan koordinasi dan pengawasan agar persoalan TKA dapat ditangani sesuai aturan.
DPRD Kukar berharap perusahaan yang mempekerjakan TKA dapat tertib dalam memenuhi seluruh persyaratan perizinan.
Sehingga tidak ada TKA yang bekerja secara ilegal atau menggunakan izin yang sudah tidak berlaku. (Adv/Zar)