• Rabu, 12 Februari 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Dispora Kabupaten Kutai Kartanegara



Tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur akhir-akhir masih saja sering terjadi, termasuk di wilayah Kutai Kartanegara, tepanya di Kecamatan Anggana, Pelaku adalah seorang Kakek yang bernama Malla alis Ambo berusia 69 Tahun dengan tega mepersetubuhi dan mencabuli Mawar (8) yang merupakan tetangga tersangka.

Kejadian tersebut bermula pada tanggal 23 september 2016, yang mana korban mengeluh kepada orang tua korban Siti Fatimah, Bahwa kemaluannya sakit pada saat buang air kecil selanjutnya,.

"Ibu korban menanyakan kepada korban ( Kenapa Sakit? ) Korban pun menjawab bahwa dirinya perna di cabuli dan di persetubuhi." Ujar Wakapolres Kukar Kompol Andre Anas di dampingi Kapolsek Anggana IPTU Suwarsono dan Kanit Reskrim IPDA Baharuddin serta Kanit PPA Aiptu Irma di Ruang Tri Brata Polres Kukar, Selasa (11/10/2016) .

Mengetahui kejadian tersebut Kemudian orang tua korban berkoordinasi dengan keluarga lainya dan membawa korban ke dokter Puskesmas Anggana namun hasil dokter tersebut menyarankan untuk membawa ke dokter kandungan karena dari hasil pemeriksaan, kemaluan korban sudah terdapat robek.

"Setelah mengetahu hasil pemeriksaan dokter tersebut, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Anggana." Jelasnya

Atas kejadian kersebut kemudian Kanit Reskrim Ipda Baharuddin serta bersama Aiptu Sujarwoto dan Bripda Angga Setiawan melakukan penangkapan terhadap tersangka Malla alias Ambo Pada Jumat 07 Oktober 2016.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Diakui bahwa dia telah menyentubuhi korban sebanyak 6 kali dari mencabuli sebanyak 4 kali dalam kurung waktu antara bulan Mei 2016 Sampai dengan bulan September 2016 di tiga tempat yaitu, dirumah tersangka, di rumah Kai Muslimin dan di simpang rumah korban yang beralamatkan di jalan Mahakam RT 13 Desa Sungaimariam kecamatan Anggana."Terangnya

Sedangkan pengakuan dari korban bahwa dia telah di setubuhi dan dicabuli berulang - ulang kali melalui sekitar bulan Mai 1016 sampai bulan September 2016 dengan memberikan uang sebesar Rp 5.000 hingga Rp. 10.000 Rupiah dan setelah selesai main dengan tersangka bilang "Gak usah bilang siapa-siapa."Katanya.

Saat di tanya para Media, Malla alias Ambo mengaku sangat menyesal terhadap perbuatan yang dilakunya. "Saya menyesal, saya meminta maaf sebesar-besarnya terhadap keluarga korban atas perbuannya"katanya

Atas perbuatanya kini korban terancam Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D SUBS Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 Huruf F UURI No 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas UURI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak denagn ancama 15 Tahun penjara.

Andre Anas menambahkan, Untuk sementara ini belum ada laporan lainya atas tindak pelaku, namun baru 1 yang melaporkan atas kejadin ini ke Polsek Anggan, kalo pun ada kita akan segera tindak lanjuti. Sedangkan Kondisi korban saat ini di berikan ke dinas sosial provinsi di samarinda, ."Karena bagaimana pun kita harus memberikan kehilangan trauma terhadap korban yaitu bertujuan supaya korban tidak trauma." Tambahnya

Hal-hal seperti ini sangat membutuhkan peran dan atensi dari Orang tua dirumah serta para guru di sekolah, karena yang selalu melekat kepada anak-anak adalah orang tua guru dan lingkungan di sekolah.

"Atas nama Kapolres Kukar saya menghimbaukan kepada masyarakat yang mempunya anak Laki-lakinmaupun Perempuan yang bermain di luar agar di awasi, jangan sampai nanti anak-anak ataupun keponakan kita menjadi korban pencabulan oleh pelaku-pelaku yang di luar masih punya hasrat dan kemaun untuk mencabuli anak-anak"Himbaunya. (kr1)

Pasang Iklan
Top