
Kuasa Hukum pemilik lahan, Muhammad Rifai.(Foto: Sulastri/KutaiRaya.com)
BALIKPAPAN, (KutaiRaya.com): Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan membuka opsi penyelesaian terhadap persoalan lahan yang kini telah menjadi badan jalan di wilayah Tamansari, namun belakangan diketahui memiliki sertifikat hak milik atas nama warga.
Asisten I Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Balikpapan, Zulkipli, mengatakan persoalan tersebut bermula dari usulan masyarakat untuk meningkatkan kualitas jalan di lokasi tersebut. Usulan kemudian diproses melalui kelurahan, kecamatan hingga Dinas Pekerjaan Umum (PU), sebelum akhirnya dilakukan peningkatan jalan.
Namun, setelah pekerjaan jalan selesai, muncul klaim kepemilikan lahan dari seorang warga bernama Ratna Kumala yang dibuktikan dengan sertifikat hak milik.
"Beliau memiliki sertifikat atas jalan itu. Sertifikat ini juga melingkupi rumah-rumah masyarakat yang ada di sekitar situ," kata Zulkipli, pada hari Selasa (8/9/2026).
Pemkot kemudian melakukan konfirmasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Berdasarkan pengecekan tersebut, sertifikat yang dimiliki Ratna dinyatakan sesuai dengan lokasi lahan yang kini menjadi jalan.
Zulkipli menyebut sertifikat tersebut juga telah dilakukan pemecahan, termasuk untuk bagian lahan yang digunakan sebagai jalan. Dengan demikian, status kepemilikan atas bidang tanah tersebut dinilai sudah semakin jelas.
"Secara kepemilikan itu jelas dan diakui. Sudah dikonfirmasi memang betul sertifikat itu dan lokasinya memang di situ," ujarnya.
Menurut Zulkipli, persoalan tersebut sebelumnya telah dibawa ke ranah hukum sebanyak dua kali. Gugatan pertama berakhir dengan putusan niet ontvankelijke verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima karena persoalan teknis administratif.
Pada gugatan berikutnya, Pemkot memberikan jawaban melalui tim hukum. Dalam prosesnya, perkara tersebut kemudian diarahkan menjadi kewenangan peradilan Tata Usaha Negara (TUN).
Namun, substansi persoalan yang kini diminta pemilik lahan adalah penyelesaian hak kepemilikan, terutama karena lahan tersebut telah digunakan sebagai jalan tanpa adanya pembayaran ganti rugi.
Zulkipli menyebut lahan tersebut telah dimiliki sejak 1983 dengan luas sekitar 1.500 meter persegi. Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Pemkot Balikpapan menyiapkan dua kemungkinan.
Pertama, Pemkot akan meminta penegasan resmi kepada BPN terkait keabsahan sertifikat dan hasil pengukuran bidang tanah yang telah dipecah untuk bagian jalan.
Apabila status sertifikat dinyatakan sah dan tidak terdapat persoalan dengan riwayat pembebasan lahan sebelumnya, penyelesaian hak pemilik dapat diproses melalui mekanisme ganti rugi sesuai ketentuan.
"Kalau sertifikat ini keabsahannya dinyatakan sah dan ukurannya sudah diberikan, saya pikir sudah bisa diproses untuk penyelesaian hak masyarakat, ganti rugi," jelasnya.
Namun, apabila ditemukan adanya riwayat pembebasan lahan kepada pihak lain atau masih terdapat keraguan mengenai kepemilikan, persoalan tersebut harus terlebih dahulu diuji melalui jalur hukum.
"Kalau memang masih ada keragu-raguan, penyelesaiannya berarti harus ke pengadilan. Gugatan perdata, karena upaya hukum untuk mendapatkan hak keperdataan," katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum pemilik lahan, Muhammad Rifai, menegaskan kliennya memiliki sertifikat hak milik yang telah diverifikasi oleh BPN.
Ia mengatakan hasil pengecekan BPN menyatakan sertifikat tersebut sah. Pengukuran di lapangan juga telah dilakukan dan menunjukkan bidang tanah dalam sertifikat sesuai dengan lokasi jalan yang saat ini digunakan Pemkot Balikpapan. "Tanah tersebut adalah tanah yang merupakan milik klien kami," ujar Rifai.
Menurutnya, persoalan yang diajukan kepada Pemkot pada dasarnya sederhana, yakni meminta penyelesaian atas penggunaan lahan milik kliennya sebagai jalan karena hingga kini belum pernah dilakukan pembayaran ganti rugi.
Rifai juga memastikan pihaknya tidak menetapkan nominal tertentu untuk ganti rugi. Besaran kompensasi diserahkan kepada mekanisme yang berlaku di pemerintah.
"Kami tidak meminta sejumlah angka. Kami menyerahkan kepada pihak pemerintah kota untuk melakukan ganti rugi sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku," katanya.
Ia menjelaskan, penentuan nilai ganti rugi nantinya dapat dilakukan melalui proses appraisal dengan melibatkan lembaga independen. Nilai yang ditetapkan berdasarkan hasil appraisal tersebut akan menjadi dasar bagi pihak pemilik lahan.
"Berapa pun yang kemudian sudah ditentukan oleh lembaga independen tersebut, kami akan mengikuti," ucapnya. (Las)