• Selasa, 08 September 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda, Nurrahmani (kiri) dan Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi (kanan). Senin (07/09/2026). (Foto: Abi/KutaiRaya.com)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com): Penataan kembali Pasar Pagi Samarinda mulai diarahkan pada pembagian fungsi perdagangan yang lebih jelas antara pedagang grosir dan eceran.

Di tengah proses tersebut, Pemerintah Kota Samarinda juga menghadapi tantangan lain, yakni bagaimana membuat pasar yang telah direvitalisasi itu kembali ramai dan menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat.

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda, Nurrahmani mengatakan, penataan pedagang menjadi salah satu pembahasan penting dalam pengelolaan Pasar Pagi.

Pemerintah memberikan ruang bagi pedagang grosir untuk menyesuaikan luas area usaha dengan kebutuhan masing-masing.

Dalam skema yang dibahas, pedagang grosir akan diarahkan ke lantai 6 dan 7.

Sedangkan pedagang eceran ditempatkan di lantai 2, 3, hingga sebagian lantai 4.

Nurrahmani menjelaskan.pedagang grosir diperbolehkan menggabungkan beberapa petak, apabila membutuhkan area yang lebih luas.

Penggabungan ini bisa dilakukan, meskipun petak yang digunakan tercatat atas nama pedagang yang berbeda.

“Kalau misal pedagang mau gabung, seperti gabung 10 orang jadi satu area grosir, silakan saja,” kata Nurrahmani usai rapat di kawasan Rooftop Pasar Pagi Samarinda, Senin (7/9/2026).

Meskipun dapat digunakan sebagai satu area usaha, penggabungan petak tidak mengubah status kepemilikan masing-masing pedagang.

Disdag tidak mengizinkan pembangunan sekat permanen yang dapat mengubah kondisi bangunan.

Sebagai gantinya, pembatas antararea usaha nantinya menggunakan partisi yang dapat dilepas dan dipasang kembali.

“Penataan hanya pakai partisi saja, tidak disekat beton. Jadi kalau suatu saat ada kendala dan mau dipisah lagi, prosesnya mudah dan nama kepemilikan di dokumen tetap beda-beda,” tuturnya.

Berbeda dengan zona grosir, penataan lapak pedagang eceran yang berada di lantai bawah masih belum ditetapkan secara final.

Disdag masih harus mencocokkan kondisi fisik lapangan dengan data kepemilikan serta pembagian petak yang ada.

Nurrahmani menyebut pendataan ulang menjadi langkah awal sebelum menentukan pola sekat bagi pedagang eceran.

Langkah itu sekaligus untuk memastikan pedagang yang belum memperoleh realisasi pembagian petak dapat terakomodasi.

“Untuk yang di bawah kita masih belum final soal pembagian sekatnya. Kami perlu buka data dulu untuk melihat rekapitulasi pastinya,” kata Nurrahmani.

Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi melihat persoalan Pasar Pagi tidak hanya berkaitan dengan pembagian lapak.

Menurutnya, revitalisasi yang telah mengubah wajah pasar menjadi lebih modern harus dibarengi dengan peningkatan aktivitas perdagangan.

Ia menilai tampilan bangunan yang sudah lebih baik belum otomatis membuat pasar berfungsi sebagaimana tujuan awalnya.

Kondisi sejumlah area yang masih sepi dan belum terisi menjadi persoalan yang harus segera dicarikan jalan keluar.

“Kalau kita lihat, secara estetik oke, tapi secara fungsi kita melihat fungsinya tidak berjalan. Diharapkan menjadi penggerak ekonomi, tapi fungsinya malah tidak jalan,” ujar Iswandi.

Menurut Iswandi, pembahasan Pasar Pagi kini seharusnya diarahkan pada langkah konkret untuk menghidupkan kembali kegiatan jual beli.

Persoalan pedagang yang masih sepi pembeli dan kios yang belum terisi menjadi bagian yang perlu mendapat perhatian.

“Nah, ini harus cari solusi,” katanya.

Ia menyebut salah satu gagasan yang dapat dikaji adalah melakukan rebranding Pasar Pagi.

Namun, konsep ini tidak boleh sekadar mengganti nama atau tampilan, melainkan harus menyentuh fungsi ruang dan menyesuaikannya dengan kebiasaan masyarakat Samarinda.

Iswandi mengingatkan agar konsep pasar tradisional yang hanya dibuat modern tidak dipaksakan, apabila ternyata tidak sesuai dengan karakter masyarakat dan kebutuhan pedagang.

“Tidak bisa kalau kita mau tetap ngotot dengan konsep ini pasar tradisional yang dimodernisasi. Tidak masuk itu kayaknya. Kasihan nanti lama-lama pedagang yang jadi korban,” tuturnya.

Menurut dia, evaluasi dapat mencakup pemanfaatan sejumlah lantai dan area di dalam pasar.

Ruang yang sebelumnya dirancang untuk fungsi tertentu bisa saja dialihkan menjadi pusat kuliner atau kegiatan ekonomi yang lebih potensial menarik pengunjung.

Salah satu contoh yang diajukan adalah mengubah area pasar basah menjadi sentra produk makanan atau kue.

Sementara bagian lantai atas dapat dikembangkan menjadi ruang kuliner, kafe, maupun aktivitas lain yang mempunyai daya tarik bagi masyarakat.

“Misalkan lantai satu yang pasar basah tadi dijadikan tempat khusus kue-kue. Atau nanti di atas dijadikan kafe atau bagaimana. Tentunya supaya menarik minat masyarakat untuk datang dan berbelanja,” katanya.

Iswandi menegaskan perubahan konsep tidak bisa diputuskan hanya berdasarkan pandangan pemerintah maupun DPRD.

Kajian harus melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi, komunitas, pelaku ekonomi kreatif, dan terutama pedagang sebagai pihak yang menjalankan aktivitas sehari-hari di pasar.

“Kita undang akademisi, kita undang KPC, kita undang komunitas-komunitas kegiatan. Siapapun yang bisa berkontribusi memberikan solusi, pemikiran, bagaimana cara menghidupkan Pasar Pagi ini,” tuturnya.

Ia meminta setiap rencana perubahan terlebih dahulu dikomunikasikan dengan pedagang.

Menurutnya, upaya memperbaiki Pasar Pagi jangan sampai justru melahirkan persoalan baru bagi para pelaku usaha.

“Semua harus dilibatkan, harus disepakati. Jangan sampai lagi kita ingin rebranding atau ingin mengubah sesuatu menjadi masalah baru lagi,” katanya.

Bagi Iswandi, menggelar ajang kegiatan secara berkala belum cukup untuk menjadikan Pasar Pagi sebagai pusat keramaian.

Pasar membutuhkan konsep yang mampu memberikan alasan bagi masyarakat untuk datang secara berkelanjutan.

“Tentunya seseorang datang ke suatu tempat pasti harus ada daya tarik. Nah yang harus kita pikirkan daya tarik ini,” ucapnya. (Abi)



Pasang Iklan
Top