• Jum'at, 04 September 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, Jumat (4/9/2026).(Foto: Achmad Nizda/KutaiRaya.com)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Harapan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendapatkan kembali dana kurang salur dari pemerintah pusat hingga kini belum mendapat kepastian.

Dari total dana kurang salur sekitar Rp 2,4 triliun, baru sekitar 40 persen yang telah diterima daerah.

Hal ini disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kukar mengenai Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026, Jumat (4/9/2026).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono mengatakan, pemerintah pusat belum bisa memastikan apakah sisa dana kurang salur tersebut akan kembali ditransfer ke daerah.

Ia menyebutkan dana yang sudah masuk sejauh ini baru sekitar 40 persen dari total dana kurang salur yang nilainya kurang lebih Rp 2,4 triliun.

Ia menjelaskan, kondisi ini turut menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan perubahan APBD Kukar.

Pemkab kini melakukan sejumlah koreksi terhadap pendapatan maupun belanja daerah.

Koreksi tersebut dipengaruhi sejumlah hal, termasuk perubahan penerimaan dari pemerintah pusat, koreksi dari pemerintah provinsi, hingga proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kita sudah sampaikan KUA PPAS, dengan ada beberapa koreksi, baik dari segi pendapatan ataupun dari segi belanja yang disebabkan karena banyak hal," ujar Sunggono.

Ia menambahkan setelah penyampaian tersebut, Pemkab Kukar bersama DPRD akan kembali membahas kelanjutan perubahan APBD.

Pihaknya berharap pembahasan dapat segera disepakati sehingga menjadi dasar penetapan APBD Perubahan 2026.

Dana kurang salur tersebut sebelumnya juga diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam memenuhi sejumlah kewajiban, termasuk pembayaran utang daerah.

Sementara itu, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengemukakan, dana kurang salur masih menjadi harapan daerah untuk memperkuat kemampuan anggaran.

Namun, hingga kini pencairannya belum memiliki kepastian.

DPRD Kukar sebelumnya telah berkonsultasi dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan mendapat informasi bahwa dana kurang salur tahun 2023 dan 2024 diharapkan dapat disalurkan sekitar 80 hingga 90 persen pada 2026.

"Kita sangat berharap itu (dana kurang salur) bisa betul-betul dikucurkan," kata Yani.

Ia menilai pencairan dana tersebut akan memberikan ruang fiskal bagi Kukar untuk menutupi kebutuhan belanja daerah.

Jika tidak memungkinkan masuk dalam APBD Perubahan 2026, dana tersebut setidaknya dapat diperhitungkan dalam APBD 2027.

Ia menjelaskan waktu pelaksanaan juga menjadi pertimbangan.

Jika dana baru diterima menjelang akhir tahun, penggunaannya untuk proyek pembangunan yang membutuhkan waktu panjang tentu tidak akan maksimal.

"APBD itu idealnya ketika tahun berjalan dimulai Januari. Kalau sudah misalnya di Oktober, pasti tidak memenuhi waktu untuk pembangunan yang memakan waktu cukup lama," ujarnya.

DPRD Kukar akan terus berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan kejelasan pencairan dana tersebut.

"Karena itu hak daerah, kita harus meminta dan bermohon supaya itu ditelusuri. Kita harap usaha-usaha DPR terus dilakukan, berkonsultasi," ucapnya. (*Zar)



Pasang Iklan
Top