• Rabu, 26 Agustus 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kedua pelaku yang sudah diamankan Polisi, Senin (24/8/2026).(Foto: Polsek Sanga-Sanga)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Perselisihan yang berawal dari saling tatap berujung pengeroyokan terhadap seorang perempuan di Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Polisi kini menetapkan 2 perempuan yang merupakan ibu dan anak sebagai tersangka.

Kedua tersangka masing-masing berinisial SA (46) dan anaknya APE (26).

Keduanya diduga menganiaya korban berinisial DNH (46) di Jalan Sekolahan, RT 012, Kelurahan Sangasanga Dalam pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 17.40 WITA.

Kanit Reskrim Polsek Sangasanga, Ipda Andi Fitriyadi mengatakan, persoalan ini awalnya dipicu hal sepele.

Saat itu terjadi saling melihat antara korban dan salah seorang pelaku.

"Kalau dari keterangan-keterangan yang kami dapat, ini sebenarnya awalnya masalah sepele, hanya saling melihat. Ketika ditegur, terduga pelaku bertanya, kenapa lihat-lihat? Kemudian dijawab korban, saya punya mata," ujarnya kepada KutaiRaya.com, Rabu (26/8/2026).

Perselisihan ini berkembang menjadi tindakan kekerasan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, SA diduga mencolok mata korban.

Sementara APE diduga menjambak rambut korban hingga korban terjatuh.

Korban yang berusaha melepaskan diri sempat melakukan perlawanan dengan menggigit bagian perut kanan APE.

Namun, aksi kekerasan kembali terjadi. SA diduga memukul bagian belakang leher korban dan mencakar wajahnya.

Akibat kejadian ini, korban mengalami luka dan kemudian melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.

Ia mengatakan, kasus ini sebenarnya sempat diupayakan untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

Polisi juga telah mempertemukan pihak yang terlibat dalam proses mediasi pada 7 Agustus 2026.

"Korban memaafkan apa yang diperbuat oleh kedua pelaku, akan tetapi korban berharap proses tetap berlanjut," tuturnya.

Karena upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak menemukan titik temu, kemudian polisi melanjutkan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 09.00 WITA, Unit Reskrim Polsek Sangasanga mendatangi kediaman kedua tersangka di Jalan Madrasah RT 012, Kelurahan Sangasanga Dalam.

Polisi meminta kedua tersangka untuk bersikap kooperatif dan menjalani pemeriksaan.

Sekitar pukul 10.30 WITA, keduanya datang ke Polsek Sangasanga untuk menjalani proses pemeriksaan.

"Dari kesepakatan itu, kami di Polsek sudah mengedepankan penyelesaian secara persuasif, tetapi tetap tidak ada. Makanya kami proses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Ia menambahkan, kedua tersangka bersikap kooperatif selama proses penanganan perkara.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 262 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (*zar)



Pasang Iklan
Top