
Inspektur Pembantu (Irban) II Inspektorat Kukar, Siswanto, Rabu (22/7/2026).Foto: Achmad Nizar/KutaiRaya.com)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Proses pemeriksaan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai insentif guru dan kepala sekolah swasta di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih terus berjalan.
Hingga kini, Inspektorat Kukar belum dapat menyampaikan kesimpulan karena seluruh tahapan pemeriksaan masih berlangsung.
Inspektur Pembantu (Irban) II Inspektorat Kukar, Siswanto mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan data dan meminta keterangan dari berbagai pihak sebagai tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan BPK.
Menurutnya, penyampaian informasi secara terburu-buru justru berpotensi menimbulkan kesalahpahaman karena hasil pemeriksaan belum final.
"Sampai hari ini kami belum bisa memberikan kesimpulan secara pasti karena semuanya masih berproses. Kalau kami menyampaikan informasi yang belum lengkap, tentu tidak tepat. Jadi mohon berikan kesempatan kepada kami untuk menyelesaikan seluruh proses pemeriksaan terlebih dahulu," ujarnya kepada awak media, Rabu (22/7/2026).
Ia menjelaskan, setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai, Inspektorat akan menyerahkan hasilnya kepada pimpinan.
"Nanti pada waktunya, Pak Inspektur sebagai penanggung jawab yang akan memberikan pernyataan resmi terkait hasil pemeriksaan ini," katanya.
Ia menerangkan, pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat merupakan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
Berdasarkan surat penugasan, proses pemeriksaan yang saat ini dilakukan dijadwalkan berlangsung hingga 31 Juli 2026.
"Setelah itu nanti akan kami laporkan progres pemeriksaan kepada pimpinan. Selanjutnya, apakah diperlukan tambahan waktu atau tidak, sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan berdasarkan hasil evaluasi," tuturnya.
Saat ditanya mengenai keterkaitan 14 kepala sekolah swasta yang tercantum dalam temuan BPK dengan total 72 orang yang sedang diverifikasi, ia enggan memberikan penjelasan lebih jauh.
Ia menegaskan, pihaknya tidak berada pada posisi untuk mengomentari substansi temuan yang telah dituangkan dalam laporan BPK.
"Kalau yang 14 kepala sekolah itu memang menjadi bagian dari temuan BPK RI. Terkait substansi temuan tersebut, saya tidak dalam kompetensi untuk memberikan komentar karena itu merupakan kesimpulan dari BPK RI," ucapnya. (*Zar)