• Rabu, 24 Juni 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Camat Muara Kaman, Nadi Baswan saat ditemui di Tenggarong, Rabu (24/6/2026).(Foto : Andri Wahyudi/KutaiRaya.com)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), menjadi perhatian masyarakat.

Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang terjadi sejak tahun 2025 hingga 2026 oleh oknum pejabat desa, termasuk dana yang diperuntukkan bagi sejumlah lembaga desa dan program kemasyarakatan.

Menanggapi hal ini, Camat Muara Kaman, Nadi Bawsan, membenarkan bahwa pihak kecamatan telah melakukan verifikasi terhadap persoalan yang terjadi di Desa Lebaho Ulaq.

"Sebelum ini sudah kami lakukan verifikasi pada minggu lalu. Memang terjadi penyimpangan, tetapi saat ini kami masih berproses dan menunggu iktikad baik dari yang bersangkutan selama 14 hari ke depan untuk mengembalikan dana yang digunakan," ujar Nadi, Rabu (24/6/2026).

Menurutnya, Kecamatan Muara Kaman telah memberikan sejumlah rekomendasi sebagai langkah penyelesaian.

Salah satunya mengamankan aset milik pihak yang diduga terlibat, guna menjamin pengembalian kerugian keuangan desa.

"Kami sudah memberikan rekomendasi dan saat ini aset-aset yang bersangkutan kami tahan sementara. Jika nantinya ada pembeli, hasilnya akan digunakan untuk mengembalikan dana yang menjadi kewajiban," katanya.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara, nilai dugaan penyimpangan tersebut diperkirakan mencapai Rp 400 juta hingga Rp 500 juta.

Namun angka ini masih berupa perhitungan awal dan belum menjadi hasil audit resmi.

"Kalau hitungan sementara kami sekitar Rp 400 sampai Rp 500 juta. Itu masih hitungan kasar," ucapnya.

Akibat persoalan tersebut, sejumlah honorarium yang seharusnya diterima perangkat dan lembaga desa sempat tidak terbayarkan, di antaranya honor tenaga kesehatan (nakes), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta lembaga adat.

"Yang tidak terbayar itu honor nakes, BPD, dan lembaga adat. Honor mereka hilang satu bulan pada tahun 2025," kata Nadi.

Kendati demikian, saat ini pihak kecamatan lebih mengedepankan pengembalian kerugian keuangan desa agar hak-hak masyarakat dan lembaga yang terdampak dapat segera dipenuhi.

"Kami ingin yang utama tuntutan masyarakat bisa dipenuhi, yaitu honorarium mereka terbayar. Karena kalau langsung masuk proses hukum, yang kami khawatirkan justru dana itu tidak kembali dan masyarakat yang dirugikan," tuturnya.

Ia menambahkan, langkah penyelesaian administratif dan pengembalian kerugian negara saat ini masih menjadi prioritas.

Namun tidak menutup kemungkinan proses hukum akan ditempuh, apabila tidak ada iktikad baik dari pihak yang bertanggung jawab.

Pemerintah Kecamatan Muara Kaman memastikan akan terus mengawal penyelesaian kasus tersebut hingga hak-hak masyarakat yang terdampak dapat dipulihkan dan pengelolaan keuangan desa kembali berjalan sesuai ketentuan. (Dri)



Pasang Iklan
Top