
Masa Aksi Demo Aliansi Tiga Ormas Daerah di Sekertariat DPC PDI Perjuangan Kukar, Senin (25/5/2026).(Foto: Andri Wahyudi/KutaiRaya.com)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Aliansi tiga organisasi kemasyarakatan (ormas) daerah yang terdiri dari Remaong Koetai Berdjaya, Kayuh Baimbai, dan Remaong Kutai Menamang menggelar aksi unjuk rasa jilid II di Sekretariat DPC PDI Perjuangan Kutai Kartanegara (Kukar) dan Gedung DPRD Kukar, Senin (25/5/2026).
Dalam aksi tersebut, massa kembali menuntut Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mundur dari jabatannya.
Tuntutan ini disampaikan langsung kepada jajaran DPC PDI Perjuangan Kukar untuk diteruskan ke DPP PDI Perjuangan.
Ketua Umum Remaong Koetai Berdjaya (RKB) Kalimantan Timur, Hebby Nurlan Arafat mengatakan, hasil pertemuan dengan pihak DPC PDIP Kukar telah menghasilkan kesepakatan bahwa tuntutan massa aksi akan diteruskan ke tingkat pusat.
“Untuk hasil pertemuan hari ini sudah ada kesepakatan. Kawan-kawan dari Fraksi PDI Perjuangan di Kukar akan membawa tuntutan ini ke DPP PDI Perjuangan. Kemungkinan jawaban dari DPP membutuhkan waktu kurang lebih 3 hari,” ujarnya.
Menurut Hebby, tuntutan utama massa tetap sama, yakni meminta Ahmad Yani mundur sebagai Ketua DPRD Kukar.
Ia menegaskan, mekanisme pengunduran diri maupun sanksi partai kini menjadi ranah DPP PDI Perjuangan.
“Tuntutan kami tetap, Ahmad Yani harus mundur atau wajib mundur. Apakah nanti mundur secara terhormat atau ada tindakan dari DPP, itu masih berproses,” katanya.
Usai melakukan aksi di Kantor DPC PDI Perjuangan, massa juga melanjutkan aksi ke Gedung DPRD Kukar dengan agenda orasi dan dokumentasi.
Pada kesempatan itu, Hebby turut menyampaikan harapan kepada Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarno Putri agar memperhatikan aspirasi masyarakat Kukar.
“Kami datang sebagai masyarakat Kukar untuk menyampaikan keluhan dan tuntutan terkait ketidakbecusan kader yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Kukar,” tuturnya.
Ia menilai sikap Ahmad Yani tidak berpihak kepada masyarakat dan dianggap mencoreng citra PDI Perjuangan sebagai partai wong cilik di Kukar.
“Partai sebesar PDI Perjuangan sangat disayangkan harus dikotori dan dicoreng oleh seorang Ahmad Yani,” ucapnya.
Hebby juga menegaskan pihaknya tidak akan berhenti apabila tuntutan tersebut diabaikan oleh DPP.
“Kalau diabaikan oleh DPP, kami tidak akan berhenti di tengah jalan. Kemungkinan terburuknya, kondusivitas di Kukar ini tidak bisa kami jamin lagi,” ujarnya.
Sementara itu Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kukar, Rahmat Darmawan mengatakan, pihaknya menerima seluruh aspirasi yang disampaikan massa aksi dan akan meneruskannya ke DPD maupun DPP PDI Perjuangan.
“Pada prinsipnya kami terbuka terhadap seluruh masukan yang disampaikan masyarakat kepada DPC PDI Perjuangan,” katanya.
Rahmat menjelaskan, dalam struktur dan regulasi partai, DPC tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Ketua DPRD sebagaimana tuntutan massa aksi.
Keputusan itu sepenuhnya menjadi kewenangan DPP PDI Perjuangan.
“Mereka menginginkan PDI Perjuangan memberhentikan Ketua DPRD, tetapi keputusan itu bukan kewenangan kami di DPC. Yang memutuskan adalah DPP PDI Perjuangan,” ucapnya.
Ia mengemukakan, persoalan ini sebelumnya telah dilaporkan ke DPP melalui surat resmi yang disampaikan oleh fraksi, Dewan Kehormatan Partai, hingga DPC PDI Perjuangan Kukar.
“Sudah ada berita acara dan surat yang kami sampaikan ke DPP. Namun ada mekanisme internal partai yang harus dilalui dan itu di luar kewenangan kami,” katanya.
Rahmat menambahkan, hingga saat ini belum ada respons resmi dari DPP terkait persoalan tersebut.
Menurutnya, proses di internal partai membutuhkan tahapan dan mekanisme tertentu sebelum keputusan diambil. (Dri)