• Minggu, 10 Mei 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kegiatan Kunjungan DPRD Bersama Wakil Bupati Kukar ke Kementerian Perhubungan (Foto: Dok. Istimewa)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Operasional kendaraan angkutan roda 3 di Tenggarong hingga kini masih menunggu kejelasan regulasi dari pemerintah pusat.

DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar terus mendorong legalitas transportasi tersebut agar dapat dimanfaatkan masyarakat secara resmi dan aman.

Anggota DPRD Kukar, Fachruddin, mengatakan, pembahasan mengenai izin operasional kendaraan roda 3 telah dibawa langsung ke Kementerian Perhubungan bersama Wakil Bupati Kukar untuk meminta kepastian hukum.

Menurutnya, hingga saat ini regulasi khusus terkait angkutan roda 3 masih belum jelas sehingga penerapannya di Kukar belum dapat dijalankan.

“Regulasi ini memang belum ada penjelasan yang pasti, makanya sampai sekarang belum jalan. Kemarin kami bersama Wakil Bupati sudah berkunjung ke Kementerian Perhubungan untuk menanyakan legalitasnya,” ujarnya, Sabtu (9/5/2026).

Fachruddin menjelaskan, DPRD Kukar pada prinsipnya mendukung hadirnya moda transportasi roda 3 sebagai solusi akses masyarakat, terutama untuk kebutuhan mobilitas ke pasar maupun aktivitas harian lainnya.

Namun, penerapan di daerah tidak bisa dilakukan terburu-buru tanpa dasar hukum yang jelas, mengingat aturan transportasi nasional saat ini masih lebih banyak mengatur kendaraan roda empat dan jenis transportasi lainnya.

“Kami ingin sesegera mungkin, tapi tidak bisa dipaksakan karena masih ada regulasi yang ditunggu dari kementerian. Jangan sampai diterapkan di Kukar, ternyata nantinya ada aturan yang bertentangan,” katanya.

Ia menambahkan, beberapa daerah lain seperti Makassar disebut telah lebih dulu mengoperasikan angkutan roda tiga dalam jumlah besar.

Meskipun demikian, Kukar tetap memilih memperjelas aspek perizinan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Selain legalitas, DPRD juga menyoroti perlunya pembatasan operasional, sistem pengawasan, hingga kemungkinan penerapan sistem tertentu agar kendaraan roda 3 dapat berjalan tertib.

Fachruddin menegaskan tujuan utama dari dorongan tersebut adalah memberikan kemudahan akses transportasi bagi masyarakat, namun tetap dalam koridor aturan resmi.

“Yang jelas kami ingin ini bisa memudahkan masyarakat, tapi harus ada batasan dan aturan yang jelas. Itu yang sedang kami tunggu,” tuturnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kukar, Ahmad Junaidi, menyampaikan pembahasan mengenai regulasi perizinan angkutan roda 3 masih terus ditindaklanjuti melalui rapat lanjutan, termasuk koordinasi secara daring dengan pihak terkait.

Dishub Kukar saat ini masih menunggu hasil pembahasan lanjutan sebelum mengambil langkah teknis di lapangan.

Dengan masih berprosesnya regulasi tersebut, operasional angkutan roda 3 di Tenggarong untuk sementara belum memiliki kepastian penuh dan masih menunggu keputusan serta payung hukum dari pemerintah pusat. (Dri)



Pasang Iklan
Top