• Jum'at, 08 Mei 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Pesut Mahakam Lion dari Sungai Mahakam yang akan dikuburkan.(Dok. Instagram daantjekreb)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Masyarakat Kecamatan Kota Bangun dibuat sedih dengan adanya temuan seekor pesut Mahakam yang sebelumnya ditemukan di wilayah perairan setempat.

Hewan langka yang menjadi ikon Sungai Mahakam tersebut, diketahui merupakan satwa dilindungi dan keberadaannya kini semakin terancam.

Hingga saat ini, penyebab pasti kematian pesut tersebut belum dapat dipastikan. Pihak terkait masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui faktor utama yang menyebabkan mamalia air tawar itu mati.

Pesut Mahakam sendiri dikenal sebagai hewan khas perairan Sungai Mahakam yang populasinya terus menurun dari tahun ke tahun. Karena itu, setiap temuan pesut mati selalu menjadi perhatian masyarakat maupun pemerintah.

Kanit Gakkum Satpolairud, IPDA Rio Hedy Wiyatma mengatakan, pihak kepolisian perairan selama ini terus melakukan upaya pencegahan terhadap aktivitas ilegal yang dapat membahayakan ekosistem sungai, termasuk pesut Mahakam.

"Untuk saat ini dari Satpolairud sudah sering melakukan himbauan kepada masyarakat terkait alat tangkap ikan yang dilarang. Di wilayah perairan hulu Kukar juga standby kapal patroli, tepatnya di Muara Kaman dari Polair Polda Kaltim yang selama ini bersama-sama melaksanakan tugas di perairan Kukar," ujarnya pada KutaiRaya.com, Jumat (8/5/2026).

Selain itu, aparat juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan cara-cara berbahaya dalam menangkap ikan, seperti penyetruman maupun penggunaan alat tangkap terlarang lainnya yang dapat merusak habitat sungai dan membahayakan satwa dilindungi.

ia menjelaskan, pelaku penyetruman ikan dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, tepatnya Pasal 85 juncto Pasal 9.

Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara. Namun, terdapat pengecualian bagi nelayan kecil sebagaimana diatur dalam Pasal 100B UU Nomor 45 Tahun 2009 serta UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara satu tahun.

Masyarakat berharap adanya pengawasan lebih ketat dari aparat yang bertugas di wilayah perairan, termasuk Satpolairud, guna menjaga kelestarian pesut Mahakam agar tidak semakin terancam punah. (*Zar)



Pasang Iklan
Top