
Barang bukti narkotika jenis ganja seberat kurang lebih satu kilogram, yang berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur.(Foto: Dok. Polda Kaltim)
BALIKPAPAN, (KutaiRaya.com): Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika di Kota Balikpapan. Seorang pria berinisial NF diamankan setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja seberat kurang lebih satu kilogram.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim pada Selasa (6/5/2026) sekitar pukul 13.30 Wita.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Balikpapan. Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin AKBP Hendri Sidabutar langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa ganja dengan berat sekitar satu kilogram yang diduga siap diedarkan di wilayah Kota Balikpapan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur, Romy Tamtelahitu, mengatakan tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana lainnya,” ujarnya, pada hari Kamis, 7 Mei 2026.
Romy menegaskan, pemberantasan peredaran narkoba menjadi salah satu perhatian utama Kapolda Kalimantan Timur, Endar Priantoro. Jajaran Ditresnarkoba terus menggencarkan pengungkapan kasus narkotika di seluruh wilayah Kalimantan Timur.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran gelap narkotika,” tegasnya.
Polda Kaltim juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam memerangi narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian 110 maupun kanal pengaduan resmi lainnya.
Pengungkapan kasus ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika di Kalimantan Timur demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Las)