• Kamis, 07 Mei 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kepala KUA Tenggarong Naryanto.(Foto: Achmad Rizki/Kutairaya)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Tren pernikahan dini di Kantor Urusan Agamq (KUA) Tenggarong mengalami penurunan.

Hal ini dibuktikan hanya ada 2 pasangan Calon Pengantin (Catin) yang ingin menikah dini sampai saat ini.

Kepala KUA Tenggarong, Naryanto mengatakan, penurunan tren pernikahan ini juga dipengaruhi atas upaya bersama, baik dari KUA, Kemenag Kukar hingga pemerintah daerah, dalam melakukan sosialisasi kepada remaja di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

"Dari kami, sosialisasi bimbingan remaja usia sekolah secara rutin dilaksanakan di setiap sekolah," kata Naryanto kepada Kutairaya, Rabu (6/5/2026).

Ia menyebutkan angka pernikahan dini pada 2025 ke bawah bisa mencapai 10 pasangan catin.

Proses pernikahan dini harus mendapatkan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama.

Sedangkan KUA ini hanya melaksanakan nikah, jika telah ada persetujuan atau dispensasi nikah dini dari Pengadilan Agama.

"Pernikahan dini ini tak serta merta bisa dilaksanakan. Di Pengadilan Agama pastinya secara selektif, dalam mengabulkan permohonan nikah dini," ujarnya.

Ia mengemukakan, pernikahan dini dipicu dari berbagai faktor, di antaranya pergaulan bebas, orangtua yang tak mampu dari segi finansial keluarga dan lainnya.

"Pengadilan Agama akan mempertimbangkan terhadap alasan pemohon untuk melangsungkan pernikahan dini," tuturnya.

Dia berharap angka pernikahan dini di Kukar, khususnya Kecamatan Tenggarong bisa ditekan hingga 0.

"Dengan capaian yang minim, artinya masyarakat paham terhadap risiko dari pernikahan dini," ucapnya.

Menurutnya, dampak dari pernikahan dini adalah belum siapnya mental, kesehatan bagi ibu dan anak hingga perekonomian keluarga.

Sementara itu Ketua Hakim Pengadilan Agama Kukar, Samsul Bahri menjelaskan, ada 1.000 kasus yang ditangani oleh Pengadilan Agama, termasuk pernikahan dini.

"Tapi sebagian besar kasus itu merupakan perceraian," ujar Samsul.

Ia menegaskan terkait permohonan pernikahan dini atau dispensasi nikah harus melewati beberapa prosedur.

Artinya, tak seluruh permohonan itu dikabulkan. (Ary)

Pasang Iklan
Top