• Selasa, 28 April 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang II DPRD Kabupaten Kukar.(Foto: Andri Wahyudi/Kutairaya)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang II dengan 2 agenda utama, yakni penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tahun Anggaran 2025 serta persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, Senin (27/4/2026).

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani didampingi Wakil Ketua DPRD, serta turut dihadiri Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Johansyah, anggota DPRD serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam laporannya, Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Johansyah menyampaikan pembahasan Raperda telah melalui tahapan yang komprehensif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan, proses pembahasan mencakup rapat internal panitia khusus (pansus), rapat bersama perangkat daerah, konsultasi ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, hingga harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM serta fasilitasi Biro Hukum Provinsi Kaltim.

“Seluruh tahapan telah dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, keterbukaan dan akuntabilitas, sehingga diharapkan Perda yang dihasilkan benar-benar implementatif dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pembahasan pansus, lanjut Johansyah, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko dinyatakan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Melalui forum paripurna, Bapemperda memohon persetujuan pimpinan dan seluruh anggota DPRD agar Raperda tersebut dapat disahkan menjadi Perda.

Sementara itu Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menyampaikan rekomendasi DPRD terhadap LKPj merupakan masukan penting bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan strategis ke depan.

Ia menegaskan sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan daerah.

“Kami yakin, ketika eksekutif dan legislatif dapat berjalan bersama, saling bertukar pikiran dan memandang persoalan sebagai tanggung jawab bersama, maka tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan,” ucapnya.

Aulia menambahkan persetujuan terhadap Raperda Perizinan Berbasis Risiko menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem regulasi daerah, khususnya dalam mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha di Kukar.

Ia berharap komitmen kerja sama, koordinasi, dan komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD dapat terus terjaga guna mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

“Rekomendasi DPRD dan pengesahan Perda ini menjadi kekuatan besar bagi kami dalam mengawal pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya. (Dri)



Pasang Iklan
Top