
Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Rasidi.(Foto: Achmad Rizki/Kutairaya)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda).
Ini harus dilakukan untuk mewujudkan kemandirian, ketertiban, hingga keadilan di suatu daerah.
Di Kukar, ada sekitar 400 Perda, yang memuat sanksi ada sekitar 82 dan sekitar 1.400 Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah, Rasidi mengatakan, sejauh ini Perda yang masih sering dilanggar oleh masyarakat, yaitu Perda nomor Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Contoh persoalan yang sering terjadi di lapangan, seperti berjualan di atas fasilitas umum (Fasum), ini termasuk mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," kata Rasidi kepada Kutairaya, Senin (27/4/2026).
Selain itu, Perda pembatasan kendaraan berat di jalan raya.
Ini bertujuan agar jalan tersebut memiliki umur yang panjang.
Jika kendaraan itu bermuatan lebih, maka itu dapat memperburuk kondisi jalan.
"Ini juga menjadi perhatian kita, karena di Kukar masih ada kendaraan yang over kapasitas muatan," ucapnya.
Selanjutnya, Perda izin operasi usaha, baik itu kuliner maupun kendaraan umum dan lainnya.
Ini untuk memastikan usaha yang dijalankan sesuai dengan prosedur dan tak melanggar aturan daerah.
Sejauh ini ada sekitar 20 temuan kasus yang melanggar Perda.
Namun tindakan yang dilakukan Satpol secara humanis.
"Jika kita melihat masyarakat yang melanggar Perda, akan ditegur dan diberikan penjelasan bahwa yang dilakukan itu melanggar Perda," ujarnya.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat, jika ada suatu hal yang meresahkan, bisa segera melaporkan di Satpol Siaga 24 jam.
Sementara itu warga Tenggarong, Jumiati menuturkan, kota Tenggarong saat ini mulai terlihat nyaman, namun kenyamanan itu dimanfaatkan oleh sejumlah oknum pedagang untuk berjualan di bukan tempat semestinya.
"Sehingga aktivitas berjualan itu dinilai membuat kumuh hingga kemacetan. Kami berharap seluruh masyarakat dapat memahami aturan daerah, sehingga terwujud kota yang indah dan nyaman," ucap Jumiati. (Ary)