• Senin, 27 April 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Wakil Wali (Wawali) Kota Samarinda, Saefudin Zuhri. Senin, (27/4/2026).(Foto: Abi/KutaiRaya)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Wakil Wali (Wawali) Kota Samarinda, Saefudin Zuhri menyebutkan bahwa, proses perizinan pembangunan gereja di kawasan Mangkupalas masih dalam tahap penelusuran oleh pemerintah kota.

Perizinan Rumah Ibadah sendiri, hanya dapat diterbitkan jika seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi, sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 29 yang menjamin kebebasan beragama serta, hak setiap warga untuk beribadah menurut keyakinannya, selama tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saefuddin Zuhri mengaku, belum menerima laporan lengkap, terkait perkembangan administrasi perizinan tersebut.

“Saya belum tahu sampai di mana prosesnya. Nanti akan kita lihat dulu permasalahannya apa,” ujarnya kepada kutairaya.com Senin (27/4/2026).

Menurutnya, penerbitan izin, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tidak bisa dilakukan tanpa memastikan seluruh tahapan administrasi telah terpenuhi. Ia menegaskan, jika seluruh persyaratan sudah lengkap dan tidak ada kendala, maka proses perizinan dapat dilanjutkan.

“Kalau sudah clear, ya dilaksanakan. Kalau belum, ya harus dilihat dulu di mana kendalanya,” jelasnya.

Pemerintah Kota Samarinda berencana melakukan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), untuk mengetahui posisi terakhir pengajuan izin tersebut.

“Nanti kita tanyakan dulu, masalahnya di mana. Harus kita lihat dulu,” katanya.

Wawali menegaskan, pada prinsipnya pemerintah mendukung pembangunan tempat ibadah selama prosesnya sesuai aturan yang berlaku.

“Namanya tempat ibadah, kalau semua sudah memenuhi, tentu kita fasilitasi. Yang penting komunikasikan saja prosesnya,” pungkasnya. (*Abi)



Pasang Iklan
Top