• Selasa, 07 April 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Sekretaris Disdikbud Kukar Pujianto.(Foto: Andri Wahyudi/Kutairaya)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan aktivitas pendidikan di sekolah tetap berjalan normal, meskipun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sekretaris Disdikbud Kukar, Pujianto mengatakan, kebijakan WFH hanya berlaku bagi ASN tertentu, sedangkan sektor layanan publik, termasuk pendidikan, menjadi pengecualian.

“Untuk ASN memang bisa bekerja dari mana saja sesuai ketentuan, tetapi untuk sekolah tetap berjalan normal. Tidak ada perubahan dalam kegiatan belajar mengajar,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Ia menjelaskan, tenaga pendidik dan satuan pendidikan tetap melaksanakan aktivitas seperti biasa, baik yang menjalankan sistem 5 hari maupun 6 hari sekolah.

Menurut Pujianto, pihaknya telah menerima dan langsung menindaklanjuti surat edaran Bupati dengan meneruskan informasi tersebut kepada seluruh satuan pendidikan melalui unit pelaksana teknis dan koordinator wilayah.

“Kami sudah teruskan ke sekolah-sekolah agar menjadi pedoman bersama. Intinya, layanan pendidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tuturnya.

Meskipun kebijakan WFH berpotensi memengaruhi pola kerja, Disdikbud Kukar berkomitmen menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Seluruh pegawai diminta tetap siaga dan responsif dalam memberikan layanan, baik kepada guru maupun masyarakat umum.

“Memang ada perbedaan antara pelayanan tatap muka dan jarak jauh, tetapi kami pastikan pelayanan tetap maksimal. Di manapun berada, ASN harus tetap siap memberikan layanan,” ujarnya.

Sementara itu Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B-21/ORG.SETDAKAB/100.3.4.2/04/2026 tentang penyesuaian mekanisme kerja ASN dalam rangka efisiensi energi dan penghematan anggaran daerah.

Dalam kebijakan tersebut, Pemkab Kukar menerapkan sistem kerja kombinasi antara Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH), dengan WFH diberlakukan satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat.

Namun, sejumlah pejabat dan unit layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor, di antaranya pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, camat, lurah, serta layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti kesehatan, pendidikan, perizinan, kebencanaan, kebersihan, dan administrasi kependudukan.

Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong efisiensi operasional, sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik tetap optimal di lingkungan Pemkab Kukar. (Dri)



Pasang Iklan
Top