
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda, Cahya Ernawan.(Foto: Abi/KutaiRaya)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mencatat sektor makan dan minum, menjadi penyumbang terbesar pendapatan pajak daerah, pada triwulan pertama 2026. Nilainya bahkan menembus Rp 40 miliar, hanya dalam kurun Januari hingga Maret.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda mencatat sektor makan dan minum menjadi kontributor terbesar, pada pajak daerah pada triwulan pertama 2026, hal ini mencerminkan tingginya aktivitas konsumsi masyarakat, sekaligus potensi ekonomi kuliner yang signifikan. Meski mengalami peningkatan, pemerintah tetap menghadapi tantangan dalam pengawasan pelaporan pajak yang masih berbasis self assessment, sehingga diperlukan penguatan sistem digital, dan pengawasan agar penerimaan daerah dapat lebih optimal dan akurat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda, Cahya Ernawan mengungkapkan, angka tersebut berasal dari pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), pada sektor makan minum yang mengalami peningkatan dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
“Untuk triwulan pertama, yang paling besar itu dari PBJT makan minum, sekitar Rp40 miliar. Itu baru data Januari sampai Maret, masih data sementara karena harus direkonsiliasi lagi,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Ia menjelaskan, capaian tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya berada di kisaran Rp34,8 miliar, pada periode yang sama. Kenaikan ini menunjukkan tingginya aktivitas konsumsi masyarakat di sektor kuliner.
Dalam perhitungannya, Cahya menyebutkan bahwa jika asumsi pajak yang dikenakan sebesar 10 persen, maka total omzet sektor makan minum di Samarinda selama tiga bulan bisa mencapai Rp400 miliar.
“Kalau pajaknya 10 persen dan terkumpul Rp40 miliar, berarti omzetnya sekitar Rp400 miliar. Itu yang terlaporkan, bisa saja lebih besar dari itu,” katanya.
Selain sektor makan minum, beberapa sumber pajak lain yang masuk dalam lima besar antara lain pajak tenaga listrik sebesar Rp39 miliar, opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp25 miliar, opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp21,3 miliar, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sekitar Rp21,12 miliar.
Meski demikian, ia mengakui tidak semua wajib pajak melaporkan pendapatan secara jujur. Sistem pelaporan yang digunakan saat ini masih berbasis self assessment, di mana pelaku usaha melaporkan sendiri omzetnya.
“Ada yang jujur, ada juga yang tidak. Misalnya alat mencatat transaksi menunjukkan Rp1.000, tapi yang dilaporkan hanya Rp800. Kalau seperti itu pasti kita tegur,” tegasnya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Bapenda telah memasang alat perekam transaksi di sejumlah hotel, restoran, dan kafe. Namun jumlahnya masih terbatas, sekitar 100 unit.
“Alat ini membantu kita memantau transaksi secara real time. Tapi memang belum semua tempat terpasang karena keterbatasan,” jelasnya.
Di sisi lain, digitalisasi pajak terus didorong, termasuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang kini bisa dilakukan secara online melalui QRIS maupun virtual account.
Cahya juga menegaskan bahwa pajak sektor makan minum, sejatinya bukan beban pelaku usaha, melainkan titipan dari konsumen kepada pemerintah.
“Pajak makan minum itu sebenarnya dibayar masyarakat. Restoran hanya memungut dan menyetorkan. Jadi bukan uang mereka,” katanya.
Ia menambahkan, peningkatan penerimaan pajak akan berdampak langsung pada pembangunan daerah, mulai dari perbaikan jalan, penerangan jalan umum, hingga fasilitas publik lainnya.
“Manfaat pajak itu kembali ke masyarakat. Jalan bagus, lampu terang, akses mudah ke tempat usaha. Itu semua dari pajak,” tandasnya. (*Abi)