
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri.(Foto: Andri wahyudi/kutairaya)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) resmi menerbitkan Surat Edaran Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri Nomor B-21/ORG.SETDAKAB/100.3.4.2/04/2026 tentang penyesuaian mekanisme kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) serta optimalisasi efisiensi energi dalam rangka penghematan anggaran daerah.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam menekan biaya operasional perkantoran, sekaligus mendorong transformasi budaya kerja yang lebih fleksibel dan berbasis digital.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa sistem kerja ASN di lingkungan Pemkab Kukar akan menerapkan kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).
Adapun pelaksanaan WFH ditetapkan sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu, yakni setiap Jumat.
Kendati demikian, tidak semua ASN dapat mengikuti skema WFH.
Sejumlah pejabat dan unit layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO), di antaranya Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, pejabat administrator (Eselon III), camat, lurah, serta unit layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti layanan kesehatan, pendidikan, perizinan, kebencanaan, kebersihan, hingga administrasi kependudukan.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri dalam kebijakan tersebut menekankan penerapan sistem kerja fleksibel tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik.
Seluruh pimpinan perangkat daerah diminta memastikan target kinerja individu maupun organisasi tetap tercapai secara optimal.
Selain itu, pimpinan juga diwajibkan melakukan pengawasan ketat, monitoring harian, serta membuka sarana komunikasi daring guna mendukung koordinasi kerja selama pelaksanaan WFH.
“ASN tetap wajib disiplin, responsif terhadap arahan pimpinan, serta melaporkan kinerja harian secara berkala,” demikian isi surat edaran tersebut.
Pengaturan presensi juga mengalami penyesuaian.
Selama WFH, ASN wajib melakukan absensi online pada pagi hari pukul 06.30–08.00 WITA dan sore hari pukul 16.00–18.00 WITA, disertai laporan kinerja harian kepada atasan langsung.
Selain pengaturan sistem kerja, Pemkab Kukar juga menginstruksikan penerapan penghematan energi di seluruh perangkat daerah.
Kebijakan ini meliputi pengaturan penggunaan AC pada suhu 24–25 derajat Celsius, pembatasan penggunaan lampu, hingga kewajiban mematikan perangkat elektronik setelah jam kerja.
Penggunaan air juga menjadi perhatian, di mana seluruh pegawai diminta menggunakan air secara bijak serta segera melaporkan jika terdapat kebocoran instalasi.
Selain itu, setiap perangkat daerah diminta mengoptimalkan penggunaan ruang kerja melalui sistem berbagi meja (shared desk), serta melakukan penghematan penggunaan bahan bakar kendaraan dinas.
Pemkab Kukar juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar ketentuan, baik dalam bentuk penyalahgunaan WFH maupun pemborosan energi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Surat edaran ini mulai berlaku pada 10 April 2026 dan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi anggaran serta mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan modern. (Dri)