• Rabu, 18 Maret 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Dua pelaku yang berhasil diamankan polisi.(Foto: Dok.Polres Kukar)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Alih-alih mempersiapkan kebutuhan Hari Raya, dua pria di Samboja justru memilih jalan pintas yang berujung masalah hukum. Empat hari menjelang Lebaran, keduanya nekat mencuri buah kelapa sawit milik perusahaan.

Aksi tersebut terjadi pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 09.15 WITA di area kebun Afdeling 3 Blok C26, C28, dan C29, Kelurahan Senipah, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha, membenarkan pengungkapan kasus ini. Ia menjelaskan, pihaknya telah mengamankan dua pelaku berinisial RW (35) dan DL (49).

"Keduanya kami amankan bersama barang bukti. Mereka diduga mencuri buah kelapa sawit milik perusahaan untuk dijual," ujarnya pada Kutairaya.com, Selasa (17/3/2026).

Ia menerangkan, kasus ini terungkap dimulai dari kecurigaan pihak perusahaan. Saat itu, petugas menerima pengantaran 67 janjang buah sawit dengan berat sekitar 852 kilogram di lokasi sortasi (loading ramp) PT AJP.

Meski buah tersebut memiliki stempel resmi perusahaan, pengantarnya bukan karyawan dan menggunakan kendaraan pribadi.

Kondisi ini langsung memicu pengecekan internal. Hasilnya, dipastikan buah sawit tersebut berasal dari kebun Afdeling 3 milik perusahaan. Temuan ini kemudian dilaporkan ke Polsek Samboja.

Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim langsung bergerak. Polisi melakukan penyelidikan hingga mendatangi kediaman salah satu pelaku. Dari hasil interogasi, keduanya mengakui perbuatannya.

"Mereka mengambil buah sawit tanpa izin, lalu diangkut menggunakan mobil pick up untuk dijual ke tempat penimbangan," jelasnya.

Saat itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu unit mobil pick up, alat bantu angkut, nota timbangan, serta puluhan janjang sawit hasil curian.

Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, subsider Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*Zar)



Pasang Iklan
Top