
Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Suparman.(Foto: Dok. Lapas Tenggarong)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, harapan baru mulai tumbuh di balik Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tenggarong. Bukan hanya tentang perayaan Idul Fitri, tetapi juga tentang kesempatan kedua bagi ratusan warga binaan.
Sebanyak 635 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Tenggarong diusulkan untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri tahun ini. Usulan tersebut menjadi salah satu momen penting bagi para warga binaan yang selama ini mengikuti program pembinaan dengan baik.
Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Suparman menjelaskan, kondisi hunian di lapas saat ini memang cukup padat. Hingga 11 Maret 2026, jumlah penghuni tercatat 1.333 orang, dengan tingkat over kapasitas mencapai 320 persen.
"Pada lebaran tahun ini dari total WBP yang beragama Islam sebanyak 1.172 orang, sebanyak 635 orang diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus," ujar Suparman pada Kutairaya.com, Rabu (11/3/2026).
Dari ratusan usulan tersebut, terdapat kabar yang paling dinanti oleh sebagian warga binaan. Delapan orang WBP diusulkan menerima Remisi Khusus II (RK II), yang berarti setelah remisi diberikan mereka langsung bebas pada hari itu juga.
Namun demikian, tidak semuanya langsung sepenuhnya bebas. Ia mengungkapkan, ada dua orang di antaranya masih harus menjalani pidana kurungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Proses pengusulan remisi ini tidak dilakukan secara sembarangan. Semua tahapan dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang terhubung langsung dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta.
Menurutnya, setiap usulan terlebih dahulu melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk memastikan warga binaan yang diusulkan benar-benar memenuhi syarat.
"Dalam proses usulan melalui sidang TPP yang bertujuan salah satunya memberikan penilaian WBP yang diusulkan telah memenuhi syarat substantif dan administratif," jelasnya.
Syarat substantif tersebut meliputi keaktifan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan dengan predikat baik serta tidak melakukan pelanggaran tata tertib lapas yang tercatat dalam Register F. Sementara dari sisi administratif, warga binaan harus telah menjalani masa pidana minimal enam bulan sebelum remisi diberikan serta memiliki kelengkapan dokumen hukum.
Di tengah proses tersebut, Suparman juga menegaskan bahwa pengusulan remisi tidak dipungut biaya apa pun. Ia bahkan membuka ruang bagi masyarakat maupun warga binaan untuk melaporkan jika menemukan adanya praktik pelanggaran.
"Jangan ragu dan takut untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran dalam proses usulan remisi ini, kami akan menindaklanjuti setiap aduan atau temuan pelanggaran yang dilaporkan," pungkasnya. (*Zar)