
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi.(Foto: Abi/KutaiRaya)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Rapat dengar pendapat Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda memanas, saat polemik pengelolaan parkir di gerai Mie Gacoan Jalan M. Yamin dan Jalan Ahmad Yani dibedah secara terbuka, mempertemukan manajemen pusat PT Pesta Pora Abadi, pengelola parkir elektronik, hingga warga yang merasa terdampak. Rabu, (25/2/2026).
Polemik ini mencuat akibat perbedaan kepentingan antara kebijakan korporasi yang menunjuk pengelola parkir secara terpusat dengan praktik pengelolaan yang selama ini dijalankan masyarakat setempat. Di satu sisi, perusahaan berpegang pada kontrak nasional dengan pihak ketiga. Di sisi lain, warga merasa memiliki legitimasi sosial karena telah lebih dulu mengelola parkir dan menggantungkan mata pencaharian dari aktivitas tersebut. Situasi inilah yang kemudian memicu ketegangan dan memerlukan mediasi agar tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi menyampaikan bahwa, forum menghadirkan perwakilan PT. Pesta Pora Abadi (PPA), manajemen wilayah Kalimantan, perusahaan pengelola parkir PT. Bahana Security System (BSS), serta warga yang selama ini mengelola parkir di lokasi tersebut.
“Hasilnya sudah mengerucut. Ada pembicaraan tripartit antara perusahaan, pengelola parkir yang ditunjuk, dan masyarakat. Teknisnya akan dibahas lebih lanjut,” ujarnya.
Ia mengakui, secara nasional telah ada kontrak antara PPA dan BSS, untuk pengelolaan parkir di sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan Timur. Namun, menurutnya, kontrak tidak bisa dilihat secara kaku tanpa mempertimbangkan kondisi sosial di lapangan.
“Kita bicara kondusivitas, keamanan, ketertiban. Itu tidak bisa diabaikan,” tegasnya.
Iswandi juga menilai, wacana parkir digratiskan bukan solusi sederhana. Justru berpotensi menimbulkan persoalan baru jika tidak diatur dengan baik.
“Soal gratis itu malah bisa jadi masalah. Jangan sampai jadi area tak bertuan,” katanya.
Untuk aspek pajak dan retribusi, ia menjelaskan parkir on - street di luar area restoran sudah membayar retribusi. Sedangkan parkir off - street di dalam area belum jelas pengelola resminya, sehingga belum dapat ditarik pajak. Jika status pengelolaan sudah jelas, maka kewajiban pajak akan diberlakukan.
Sementara itu, Koordinator Parkir dari Asosiasi Parkir Samarinda, Dedi Septian, mengaku belum puas dengan hasil hearing. Ia menegaskan masyarakat telah mengelola parkir sejak awal operasional gerai, dan merasa tidak dilibatkan dalam keputusan penunjukan pihak ketiga.
“Kami dari awal yang mengelola. Tiba-tiba diputuskan sepihak tanpa komunikasi. Seolah-olah kami tidak berkontribusi,” katanya.
Ia menyebutkan bahwa, pengelolaan selama ini berada di bawah koordinasi Dinas Perhubungan dan telah membayar retribusi. Jika ada kewajiban pajak tambahan untuk area tertentu, ia mengaku siap memenuhi sepanjang disosialisasikan secara jelas.
Menurutnya, keberadaan parkir yang dikelola warga juga berdampak sosial, karena memberi pekerjaan bagi masyarakat sekitar.
“Yang tadinya tidak punya pekerjaan, sekarang bisa menafkahi keluarga. Itu juga harus dilihat,” ujarnya.
Terkait pernyataan yang dianggap menyudutkan juru parkir, ia berharap, pejabat daerah lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan, agar tidak menimbulkan ketersinggungan di lapangan.
Hingga hearing berakhir, pihak PT. Pesta Pora Abadi memilih belum memberikan keterangan resmi kepada awak media. Komisi II menyatakan akan mendorong mediasi lanjutan, guna mencari formula yang mengakomodasi kepentingan perusahaan, sekaligus mempertimbangkan kearifan lokal dan ketertiban umum.
Pertemuan lanjutan direncanakan kembali digelar dalam waktu dekat untuk mematangkan skema pengelolaan yang disepakati bersama. (*Abi)