
Satuan Polisi Pamong Praja Kalimantan Timur Saat Melakukan Penarikan Mobil Dinas Penisunan ASN.(Foto : Abi/KutaiRaya)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Upaya penertiban aset daerah kembali dilakukan. Satuan Polisi Pamong Praja Kalimantan Timur (Satpol PP Kaltim), mengamankan tiga unit mobil dinas yang masih dikuasai pensiunan aparatur sipil negara (ASN), Satu unit lainnya hingga kini belum ditemukan dan masih dalam proses pelacakan.
Langkah tersebut diambil setelah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sebelumnya mengirimkan surat peringatan bertahap kepada para pemegang kendaraan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, kendaraan tak kunjung dikembalikan.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rahim menegaskan penertiban dilakukan sesuai prosedur.
“Kami tidak langsung turun mengambil kendaraan. Sudah ada surat peringatan pertama, kedua, hingga ketiga dari BPKAD dengan jeda waktu yang cukup. Karena tidak ada respons, hari ini dilakukan eksekusi,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).
Dari sembilan unit mobil dinas yang sebelumnya tercatat masih berada di tangan pensiunan pegawai BPKAD, lima unit telah dikembalikan secara sukarela. Tiga unit diamankan dalam operasi penertiban, sementara satu unit lainnya belum terlacak keberadaannya.
Menurutnya, berdasarkan informasi sementara, pemegang kendaraan yang belum mengembalikan mobil tersebut telah berpindah alamat dan mengganti nomor kontak.
“Kami akan turunkan tim intelijen untuk menelusuri keberadaannya,” bebernya.
Saat penertiban berlangsung, petugas juga menemukan sejumlah kendaraan telah mengganti pelat nomor dinas berwarna merah, dengan pelat pribadi. Pelat merah bahkan ditemukan tersimpan di dalam kendaraan.
“Plat dinas diganti dengan plat pribadi. Itu tidak dibenarkan secara aturan lalu lintas, dan berpotensi dikenai sanksi tilang,” tekannya.
Beragam alasan disampaikan para pemegang kendaraan. Ada yang mengaku masih berpeluang mengajukan skema pinjam pakai, meski tidak pernah menempuh mekanisme resmi.
“Seharusnya pengajuan dilakukan melalui pengurus barang di OPD, lalu diproses ke BPKAD. Tidak bisa kendaraan tetap dikuasai tanpa dasar administrasi,” terangnya.
Ia juga mengungkapkan, bahwa beberapa kendaraan telah berada di tangan pensiunan selama berbulan-bulan, bahkan hingga bertahun-tahun. Pemerintah, sebelumnya masih memberikan ruang dan waktu untuk pengembalian secara sukarela.
“Sudah cukup lama diberi kelonggaran. Tapi karena ada temuan yang harus ditindaklanjuti, maka dilakukan penertiban,” ungkapnya.
Berdasarkan data BPKAD, jumlah kendaraan dinas yang menjadi perhatian dalam penertiban aset mencapai sekitar 85 hingga 89 unit. Sebagian besar telah dikembalikan, sementara sembilan unit masih dalam tahap penelusuran administrasi dan pelacakan fisik.
Empat unit kendaraan yang menjadi target operasi kali ini tercatat berasal dari lingkungan BPKAD, termasuk eks pegawai Biro Keuangan. Ia menekankan bahwa Satpol PP hanya bertugas melakukan pengamanan fisik aset. Proses administratif selanjutnya menjadi kewenangan instansi pengelola barang.
Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan dipastikan akan terus berjalan sepanjang tahun 2026.
“Kami menjalankan regulasi. Harapannya, yang sudah tidak lagi berdinas memiliki kesadaran untuk mengembalikan kendaraan secara sukarela,” tandasnya. (*Abi)