• Kamis, 12 Februari 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kabid PHI Disnakertrans Kukar Suharningsih.(Foto: Andri Wahyudi/Kutairaya)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Jumlah korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada awal tahun 2026 mencapai ratusan orang.

Berdasarkan data Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kukar, sebanyak 358 pekerja telah kehilangan pekerjaan hingga minggu kedua Februari 2026.

Kepala Bidang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Disnakertrans Kukar, Suharningsih, merinci pada Januari 2026 terdapat 307 pekerja yang terkena PHK.

Sedangkan pada Februari hingga memasuki minggu kedua, jumlahnya telah bertambah 51 orang.

“Januari ada 307 orang, Februari sampai minggu kedua ini sudah 51 orang. Total sementara 358 orang, dan laporan masih terus berjalan setiap hari,” ujarnya, Rabu (11/2/2026).

Ia menjelaskan, angka tersebut berpotensi bertambah karena masih ada laporan yang masuk, baik secara kolektif melalui perusahaan maupun secara perorangan oleh pekerja yang mengurus sendiri haknya.

Menurut Suharningsih, tidak semua pekerja yang terkena PHK langsung mengurus manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Sebagian tidak mendapatkan informasi lengkap dari perusahaan terkait hak tersebut, sehingga tidak seluruh korban PHK tercatat mengajukan klaim.

“Tidak semua yang di-PHK mengurus JKP. Ada yang mengurus sendiri-sendiri dan ada juga yang belum mendapatkan informasi secara utuh,” tuturnya.

Sementara itu Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri mengatakan, meningkatnya angka PHK tidak terlepas dari menurunnya kapasitas produksi sejumlah perusahaan tambang.

Penurunan tersebut dipicu oleh berkurangnya kuota produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta kondisi pasar batubara.

“Sebagian perusahaan memang mengurangi kapasitas produksi, baik karena kuota RKAB berkurang maupun faktor lainnya. Ini berdampak pada tenaga kerja,” katanya.

Aulia berharap perusahaan dapat menghindari kebijakan pengurangan karyawan secara besar-besaran.

Pasalnya, lonjakan PHK berisiko meningkatkan angka pengangguran terbuka dan memicu persoalan sosial di daerah.

“Kalau PHK terus bertambah, tentu pengangguran meningkat. Ini yang harus kita antisipasi bersama,” tuturnya.

Pemerintah daerah melalui Disnakertrans Kukar saat ini terus memantau perkembangan PHK serta menyiapkan langkah antisipasi, termasuk pelatihan kerja dan pelaksanaan job fair guna menekan dampak lanjutan dari meningkatnya jumlah tenaga kerja yang terdampak. (Dri)



Pasang Iklan
Top