
Serah Terima Unit Kendaraan Program Kegiatan Usaha Produktif.(Foto : Andri Wahyudi/Kutairaya)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri menyerahkan unit kendaraan sebagai bagian dari program usaha produktif pengganti plasma dalam perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) tahap II perusahaan perkebunan, yang diawali di Desa Kembang Janggut.
Penyerahan kendaraan tersebut berlangsung di Pendopo Odah Etam Tenggarong, Rabu (11/2/2026).
Aulia menjelaskan, sesuai ketentuan, perusahaan yang memperpanjang HGU wajib menyediakan plasma sebesar 20 persen dari total luas kebun.
Namun apabila ketersediaan lahan tidak memungkinkan, maka berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Perkebunan (Dirjenbun), kewajiban tersebut dapat dikonversi dalam bentuk usaha produktif dengan nilai yang setara.
“Nilainya harus sama seperti jika plasma itu dibangun kebun, dan masa berlakunya juga harus sama dengan umur kebun tersebut,” ujar Aulia.
Ia mencontohkan, jika satu hektare sawit produktif bernilai sekitar Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta per bulan, maka untuk HGU seluas 5.000 hektare, kewajiban 20 persen plasma setara dengan 1.000 hektare.
Artinya, potensi nilai yang harus diterima masyarakat bisa mencapai sekitar Rp 2 miliar per bulan.
“Nilai inilah yang kita konversi ke usaha produktif. Kami bersama Polnes telah membuat kajian untuk menentukan nilai wajar usaha produktif yang menggantikan plasma kebun tersebut,” tuturnya.
Pada tahap awal di Desa Kembang Janggut diserahkan 3 unit mobil yang disewakan kembali kepada perusahaan.
Hasil sewa kendaraan tersebut akan menjadi pemasukan koperasi desa sebagai wadah resmi penerima manfaat plasma.
“Mobil ini disewa langsung oleh perusahaan, dan hasil sewanya dikonversi menjadi penghasilan koperasi. Jadi entitas plasmanya berbentuk koperasi,” tutur Aulia.
Ia menegaskan peran Kepala Desa (Kades) sangat penting dalam mengawal program ini agar hak masyarakat benar-benar terpenuhi.
Menurutnya, Kades merupakan perpanjangan tangan pemerintah daerah untuk memastikan distribusi manfaat berjalan sesuai aturan.
“Pastikan warga mendapatkan haknya sesuai ketentuan. Nanti koperasi akan memverifikasi calon penerima manfaat, lalu diajukan ke pemerintah daerah untuk disahkan,” ujarnya.
Untuk pengawasan, Pemkab Kukar melibatkan Dinas Perkebunan dan Dinas Koperasi, serta perangkat desa setempat.
Pengawasan diperlukan agar nilai manfaat yang diterima masyarakat benar-benar setara dengan kewajiban plasma jika dibangun dalam bentuk kebun.
Sementara itu, Ketua Koperasi Desa Merah Putih Kembang Janggut, Yadi, mengapresiasi dukungan pemerintah daerah, dinas terkait, serta komitmen perusahaan dalam merealisasikan kewajiban plasma.
“Kami berterima kasih atas dukungan pemda, dinas koperasi, dinas perkebunan, pihak kecamatan dan desa, serta perusahaan yang berkomitmen menjalankan tanggung jawab plasmanya,” tuturnya.
Yadi menyebutkan, saat ini terdapat sekitar 870 calon penerima manfaat di Desa Kembang Janggut.
Dengan 3 unit kendaraan yang disewakan, estimasi pendapatan koperasi sekitar Rp 200 juta lebih per tahun.
“Kalau dibagi ke sekitar 870 calon penerima manfaat, tentu belum maksimal. Karena itu harapan kami ke depan tetap ada dukungan dari sektor kebun. Komitmennya 60 persen dari kebun dan 40 persen dari unit usaha produktif,” katanya.
Ia berharap program usaha produktif ini menjadi langkah awal, sekaligus membuka peluang realisasi plasma dalam bentuk kebun di masa mendatang, sehingga manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar perkebunan dapat lebih optimal dan berkelanjutan. (Dri)