• Kamis, 12 Februari 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Plt Kepala Kesbangpol Kukar Rinda Desianti.(Foto: Achmad Rizki/Kutairaya)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Sebanyak 1.000 Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Kutai Kartanegara (Kukar) tidak aktif hingga 2026 ini.

Hal ini dibuktikan dengan tidak ada membuat laporan selama 5 tahunan dan pergantian pengurus.

Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, Rinda Desianti mengatakan, ormas ini terbagi 2 jenis, di antaranya ormas yang memiliki badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan tak berbadan hukum.

"Kalau Ormas yang tak berbadan hukum itu hanya melalui Surat Keterangan Terdaftar, yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," kata Rinda kepada Kutairaya, Rabu (11/2/2026).

Ia menyebutkan ormas ini, terdiri dari berbagai jenis, di antaranya Paguyuban, Yayasan, Komunitas dan lainnya.

Dalam hal ini, ia mengimbau kepada seluruh ormas yang aktif untuk dapat menjaga kondusivitas daerah.

Kehadiran Ormas harus dapat menyatukan masyarakat.

Sementara itu Kabid Ormas Kesbangpol Kukar, Muhammad Andri menjelaskan, ada sekitar 450 Ormas yang aktif dan 1.000 Ormas yang tak aktif hingga 2026 ini.

"Ormas ini merupakan mitra pemerintah daerah. Sehingga Ormas ini harus memberikan manfaat di tengah masyarakat," kata Andri.

Bagi Ormas yang masih aktif, mereka diwajibkan untuk memberikan laporan kegiatannya per 6 bulan.

Laporan itu, bagian dari evaluasi pemerintah daerah, terlebih yang mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah.

"Laporan itu wajib 6 bulan sekali, ini untuk evaluasi kita terhadap keberadaan Ormas itu sendiri," ujarnya.

Ia juga terus melakukan sosialisasi terhadap peran dan fungsi Ormas, harus berjalan dengan baik sesuai visi dan misi yang dibangun.

"Keberadaan Ormas jangan sampai membuat masyarakat tak nyaman. Ormas ini sebagai penyambung lidah masyarakat," ucapnya. (Ary)



Pasang Iklan
Top