• Jum'at, 06 Februari 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi.(Foto: Abi/KutaiRaya)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, memberi tenggat waktu satu minggu kepada seluruh pihak terkait untuk menyelesaikan polemik pengelolaan parkir, di gerai Mie Gacoan di Jalan M. Yamin dan Jalan Ahamad Yani, yang belakangan memicu keresahan warga sekitar.

Polemik pengelolaan parkir ini mencuat akibat perubahan skema kerja sama yang dinilai tidak melibatkan warga lokal yang selama ini menggantungkan penghidupan, dari aktivitas parkir di lokasi tersebut. Perjanjian bisnis antar perusahaan yang diterapkan di lapangan, justru memicu gesekan sosial, keresahan warga, hingga penanganan aparat, sehingga persoalan parkir berkembang dari urusan teknis, menjadi isu keadilan sosial dan tata kelola ekonomi daerah.

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi menegaskan, keputusan harus sudah diambil paling lambat Kamis pekan depan, agar persoalan tidak terus berlarut dan mengganggu kondusivitas daerah.

“Kita kasih waktu satu minggu. Minggu depan harus sudah clear, apa pun keputusannya,” tegas Iswandi saat dijumpai awak media usai rapat hearing Komisi II bersama masyarakat dan pihak Mie Gacoan, Kamis (5/2/2026).

Ia menjelaskan bahwa, akar persoalan bermula dari adanya perjanjian business to business (B2B), antara PT. Pestapora Abadi selaku induk Mie Gacoan Indonesia, dengan PT. Bahana Securities System (BSS) terkait pengelolaan parkir di sejumlah wilayah, termasuk Samarinda. Namun, kerja sama tersebut dinilai menimbulkan persoalan sosial di lapangan.

“Ini kan hanya perjanjian kerja sama. Tidak ada yang tidak bisa diubah. Undang-Undang Dasar 1945 saja bisa diamandemen, apalagi cuma perjanjian,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, situasi sempat memanas ketika aparat kepolisian turun ke lokasi dengan dua truk personel. Ia bahkan mengaku sempat turun langsung ke lapangan, untuk memastikan tidak terjadi tindakan sepihak di tengah proses mediasi yang masih berjalan.

“Saya heran, sampai dua truk polisi datang. Ini bukan teroris. Kita masih berproses. Akhirnya saya minta semua ditarik mundur, dan kita selesaikan di forum resmi,” katanya.

Menurutnya, warga sekitar selama ini merupakan pengelola parkir sejak awal berdirinya usaha tersebut, dan menggantungkan penghidupan dari aktivitas itu. Karena itu ia menilai, pengalihan pengelolaan ke pihak luar tanpa melibatkan warga lokal sebagai bentuk ketidakadilan.

“Jangan seperti kacang lupa pada kulitnya. Orang-orang lokal ini yang dari awal jaga, cari makan di situ. Masa sampai urusan parkir saja semua diambil orang luar?,” tegasnya.

Ia juga memastikan, Komisi II akan mendorong agar warga lokal tetap dilibatkan, baik melalui perekrutan, kemitraan, maupun pembentukan badan usaha yang sah. Menurutnya, mekanisme teknis bisa dibicarakan, asalkan prinsip keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat daerah tetap dijaga.

Dalam rapat tersebut juga, ia menyinggung potensi pendapatan daerah dari sektor parkir yang selama dua tahun terakhir belum optimal, baik dari sisi pajak parkir off street maupun retribusi parkir on street.

“Kalau ini segera ditertibkan, ada pemasukan juga buat pemerintah kota. Pajak itu wajib, dan mekanismenya jelas,” ujarnya.

Ia menambahkan, Komisi II akan terus memantau perkembangan kasus ini dan meminta notulen rapat segera disampaikan kepada seluruh pihak, termasuk kepolisian, agar keputusan pekan depan dapat diambil secara objektif dan mengikat.

“Yang penting kondusifitas kota terjaga, masyarakat tidak dirugikan, dan aturan tetap berjalan,” tandasnya. (*Abi)



Pasang Iklan
Top