Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Kasi PD Pontren) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kukar Sudarto.(Andri wahyudi/kutairaya)
TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan, penanganan kasus dugaan pencabulan yang terjadi di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tenggarong Seberang telah memasuki ranah penegakan hukum dan sepenuhnya ditangani aparat kepolisian.
Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Kasi PD Pontren) Kemenag Kukar, Sudarto mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu hasil resmi dari kepolisian.
"Kalau kasusnya, itu sudah masuk wilayah kepolisian. Artinya kami menunggu hasil dari kepolisian," ujar Sudarto.
Ia menjelaskan, tanggung jawab Kemenag sebagai pembina pondok pesantren tetap dijalankan melalui pembinaan rutin.
Sementara untuk penindakan tegas terhadap pelaku, hal tersebut bukan kewenangan Kemenag.
"Yang bisa menindak tegas itu bukan kami. Kalau pembinaan pesantrennya, selama ini tetap berjalan seperti biasa," katanya.
Terkait sanksi terhadap lembaga pesantren, Sudarto mengatakan hingga saat ini belum ada rekomendasi pembubaran atau pencabutan izin.
Hal itu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk keberlangsungan pendidikan ratusan santri.
"Membubarkan pondok itu tidak semudah itu. Di sana ada sekitar 400 orang. Mau dikemanakan mereka,"tuturnya.
Sudarto menyampaikan Kemenag Kukar secara rutin melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh pesantren setiap 3 bulan sekali.
Untuk pesantren yang pernah memiliki kasus, pihaknya memberikan perhatian khusus dengan pemantauan lebih intensif.
"Kita punya catatan khusus. Pesantren yang pernah ada kasus tentu pengawasannya lebih ketat dibanding yang tidak ada masalah," ujarnya.
Kendati demikian, ia menegaskan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya tidak sampai pada rekomendasi pencabutan izin pesantren, tapi menekankan pada pembinaan dan pengawasan berkelanjutan.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Andi Faisal, menegaskan komitmen DPRD dalam mendampingi korban dan mendorong optimalisasi peran instansi terkait.
"Komisi IV 1000 persen akan mendampingi. Minggu depan kami akan memanggil UPT P2TP2A dan DP3A Kukar untuk membahas upaya pendampingan yang sudah berjalan," ujar Andi Faisal.
Bahkan ia menyatakan jika diperlukan, anggota Komisi IV DPRD Kukar siap memberikan dukungan secara pribadi apabila anggaran pendampingan dari instansi terkait belum mencukupi.
"Kami di internal Komisi IV siap iuran, mewakafkan penghasilan kami untuk membantu pendampingan korban," tuturnya.
Andi Faisal juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat apabila kinerja DPRD dinilai belum maksimal dalam menangani persoalan tersebut.
Ia mengakui masih ada beberapa hal yang perlu dievaluasi dan diperbaiki.
"Kami mohon maaf jika kinerja kami belum maksimal. Ini menjadi bahan evaluasi bagi kami di DPRD, khususnya Komisi IV," ucapnya.
Terkait keberlanjutan pondok pesantren, DPRD Kukar menyerahkan sepenuhnya kepada Kemenag sebagai instansi pembina, sembari berharap kasus ini menjadi momentum perbaikan pengawasan seluruh pesantren di Kukar.
"Mudah-mudahan kejadian ini menjadi pelajaran, bukan hanya untuk satu ponpes, tapi untuk seluruh pesantren di Kukar," ujarnya. (dri)