• Selasa, 20 Januari 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Shamir Shaputra.(Foto: Abi/KutaiRaya)


‎SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Komisi I DPRD Kota Samarinda menilai, Pemerintah Kota Samarinda belum mampu menunjukkan dasar hukum yang kuat terkait klaim kepemilikan lahan yang saat ini disengketakan dengan ahli waris almarhum Haji Abdullah. Hingga kini, Pemkot dinilai hanya berpegang pada putusan pengadilan tingkat banding yang memenangkan pemerintah kota, tanpa disertai bukti alas hak kepemilikan berupa sertifikat atau dokumen pendukung lainnya.

‎Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Shamri Shaputra menyebutkan, dalam rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Pemkot tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan lahan selain putusan pengadilan tersebut. Padahal, berdasarkan penelusuran yang dilakukan DPRD, sertifikat asli lahan masih dipegang oleh pihak pemilik sah, dan seluruh dokumen administrasi, termasuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), masih atas nama ahli waris Haji Abdullah.

‎“Semua dokumen mengarah bahwa lahan itu masih milik Pak Haji Abdullah. Bahkan informasi terakhir dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga menegaskan bahwa hingga saat ini tanah tersebut masih terdaftar atas nama pemilik,” ujarnya, Senin (19/1/2026).

‎Komisi I DPRD Samarinda pun berencana menggelar rapat lanjutan dengan menghadirkan saksi-saksi yang mengikuti proses persidangan, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan dan penyampaian keterangan di pengadilan.

‎Langkah ini dilakukan untuk menelusuri dasar apa yang digunakan Pemkot sehingga mampu memenangkan perkara di tingkat banding, meski sebelumnya gugatan dimenangkan oleh pihak ahli waris di pengadilan tingkat pertama.

‎“Kalau nanti terbukti ada keterangan palsu atau tidak sesuai fakta yang disampaikan dalam persidangan, tentu ini bisa masuk ranah hukum. Memberikan keterangan palsu di pengadilan itu bukan perkara ringan,” tegasnya.

‎Kedepannya Komisi I juga akan memanggil Bagian Hukum Sekretaris Daerah (Setda) Kota Samarinda serta saksi-saksi yang mengikuti proses persidangan saat itu. Salah satu pihak yang akan dimintai keterangan adalah pejabat yang kini menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Hukum, yang disebut turut mengikuti jalannya sidang banding dan mengetahui kronologis perkara tersebut.

‎DPRD memberikan waktu dua pekan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk melengkapi seluruh data dan dokumen terkait klaim aset tersebut. Setelah itu, DPRD akan menggelar rapat lanjutan dengan melibatkan pihak ahli waris guna memperoleh gambaran yang utuh dan transparan.

‎Samri menegaskan, dalam setiap klaim aset daerah, pemerintah wajib memiliki dasar kepemilikan yang jelas, bukan semata-mata mengandalkan putusan pengadilan tanpa alas hak yang sah. Ia juga mengingatkan agar pemerintah tidak bersikap represif terhadap masyarakat kecil dalam persoalan sengketa tanah.

‎Menurutnya, penyelesaian sengketa seharusnya mengedepankan mediasi dan musyawarah terlebih dahulu, terutama jika pemerintah belum memiliki bukti kepemilikan yang kuat. DPRD berharap kasus ini menjadi pembelajaran agar pemerintah lebih berhati-hati dan adil dalam menetapkan aset daerah.

‎“Jangan sampai hak-hak rakyat dirampas hanya karena yang dihadapi adalah pemerintah. Jangan sedikit-sedikit arahkan masyarakat ke pengadilan. Banyak masyarakat kecil yang kalah bukan karena salah, tapi karena tidak punya daya melawan kekuasaan dan modal,” ujarnya

‎Merespon hal ini, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda, Yusdiansyah menegaskan, dasar kepemilikan aset Pemerintah Kota Samarinda terhadap lahan yang disengketakan masih mengacu pada putusan pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), hingga Mahkamah Konstitusi (MK).

‎Yusdiansyah menyebutkan, pihaknya belum dapat menjelaskan secara rinci dasar dokumen hukum yang digunakan dalam setiap tahapan putusan tersebut, karena proses hukum sejak awal ditangani oleh Bagian Hukum Pemerintah Kota Samarinda.

‎“Untuk dasar-dasar dokumen hukumnya, nanti kami akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum. Mereka yang mengikuti langsung proses hukum sejak PN, PT, sampai ke MK,” ujarnya.

‎Ia memastikan, setiap putusan pengadilan tentu memiliki dasar dokumen yang dijadikan pertimbangan majelis hakim, baik saat gugatan dinyatakan menang maupun kalah. Oleh karena itu, BPKAD akan menelusuri dokumen-dokumen tersebut secara menyeluruh.

‎“Setiap putusan pasti ada dasar dokumennya. Ketika diputus kalah ada dasar, ketika diputus menang juga ada dasar. Itu yang akan kami gali,” katanya.

‎‎Terkait adanya informasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengenai berkas tanah yang masih atas nama pihak lain, Yusdiansyah mengaku pihaknya belum menerima salinan resmi dokumen tersebut. Ia menyebut dokumen yang dimaksud berasal dari Desember, namun hingga kini belum diterima secara administratif oleh BPKAD.

‎“Kalau yang dari BPN itu kami belum menerima surat resminya. Tadi hanya ditunjukkan saja, tapi salinan atau tembusannya belum ada,” jelasnya.

‎Dalam pertemuan lanjutan, BPKAD berjanji akan melengkapi seluruh berkas yang dibutuhkan, khususnya dokumen yang berkaitan langsung dengan status hukum lahan tersebut.

‎Yusdiansyah menekankan bahwa penjelasan detail mengenai kronologi dan dasar hukum putusan pengadilan akan disampaikan oleh Bagian Hukum.

‎“Yang bisa menjelaskan secara detail itu Bagian Hukum, karena mereka hadir dan mengikuti langsung proses persidangan. Kami sudah berkomunikasi agar dokumen-dokumen tersebut disiapkan,” pungkasnya. (*Abi)



Pasang Iklan
Top