
Kadishub Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu.(Foto: Abi/KutaiRaya)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, mengusulkan penerapan sistem antrian pengisian bahan bakar minyak (BBM) terjadwal, sebagai langkah pengendalian kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Selasa (13/1/2026).
Kepala Dinas (Kadis) Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu atau HMT Manalu mengatakan, pengaturan tersebut merupakan bagian dari upaya penertiban kendaraan yang selama ini terpantau mengantre BBM, dalam kondisi kelebihan muatan dan dimensi, termasuk kendaraan berpelat luar daerah.
“Kendaraan yang kami amati mengantri di SPBU, secara kasatmata banyak yang overloading. Selain itu, juga ditemukan kendaraan berpelat luar daerah,” ujarnya.
Dalam sistem yang diusulkan, pengambilan nomor antrean tidak dilakukan langsung di SPBU, melainkan di kantor Dishub. Pemilik kendaraan diwajibkan mendaftar lebih dulu untuk menentukan jadwal pengisian BBM.
“Misalnya kendaraan ingin mengisi BBM besok, maka harus mengambil nomor antrean lebih dulu. Saat itu kami lakukan pengecekan ulang terhadap kendaraan, termasuk KIR, STNK, status pajak, dan kondisi fisik kendaraan,” jelasnya.
Dishub juga menyoroti praktik uji KIR kendaraan, yang dilakukan di luar Kota Samarinda, seperti di Balikpapan, yang perlu diverifikasi kembali kelayakannya.
“Ini penting untuk memastikan apakah kendaraan tersebut benar-benar layak jalan atau tidak,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa, penerapan sistem antrian ini tidak hanya bertujuan mengatur distribusi BBM, tetapi juga untuk menekan risiko kerusakan jalan dan potensi kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan ODOL.
Dalam skema yang diusulkan, waktu pengisian BBM akan dibagi berdasarkan jenis kendaraan. Pukul 08.00–09.00 Wita dialokasikan khusus untuk angkutan umum, atau transportasi publik seperti bus. Pukul 09.00–10.30 Wita untuk angkutan barang kebutuhan pokok seperti beras, dilanjutkan pukul 10.30–12.00 Wita untuk kendaraan angkutan material bangunan atau proyek. Sementara kendaraan pribadi dilayani setelahnya.
“Dengan sistem ini, kendaraan tidak perlu lagi mengantre tanpa kepastian ketersediaan BBM. SPBU juga akan melayani sesuai nomor antrean yang sudah kami tetapkan,” katanya.
Selain itu, mekanisme ini diharapkan menjadi sistem penyaringan satu pintu, terhadap kendaraan ODOL maupun kendaraan yang tidak memenuhi kelengkapan administrasi.
“Kami ingin memastikan hanya kendaraan yang layak dan tertib administrasi yang dilayani,” tukasnya. (*Abi)