
Kondisi Gedung Unikarta di Tenggarong Seberang.(Foto: Andri Wahyudi/Kutairaya)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Kejelasan status lahan dan bangunan kampus Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) di kawasan seberang Tenggarong dinilai menjadi faktor penting dalam menentukan arah pengembangan pendidikan tinggi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Ketua Yayasan Unikarta, Agus Setia Gunawan, menyampaikan hingga kini bangunan kampus tersebut belum dapat dimanfaatkan secara optimal karena belum adanya kepastian administrasi terkait status aset.
“Kampus ini dibangun dengan harapan besar untuk mendukung pengembangan Unikarta. Namun tanpa kepastian hukum, kami tidak memiliki ruang gerak untuk memanfaatkannya,” kata Agus, Kamis (8/1/2026).
Ia menjelaskan, jika status lahan dan bangunan telah jelas dan dapat dikelola oleh Yayasan Unikarta, maka pengembangan sarana dan prasarana pendidikan akan segera dilakukan.
Langkah ini diyakini mampu menjawab kebutuhan ruang kuliah serta meningkatkan kualitas layanan akademik bagi mahasiswa.
Menurut Agus, keberadaan kampus seberang juga berpotensi membuka peluang lahirnya program studi baru yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah dan dunia kerja.
“Kami hanya memohon bimbingan dan kebijakan terbaik dari pemerintah daerah dan DPRD Kukar agar aset ini bisa dioptimalkan untuk kepentingan pendidikan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani menegaskan, DPRD Kukar memandang Unikarta sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam pembangunan sumber daya manusia.
“Kami mendorong agar seluruh persoalan administrasi terkait tanah dan bangunan kampus bisa segera diselesaikan,” ujar Yani.
Ia menambahkan, DPRD Kukar akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika nantinya kampus seberang dapat dimanfaatkan, Unikarta akan memiliki ruang dan kapasitas yang lebih besar untuk berkembang. Harapannya, kualitas pendidikan tinggi di Kukar juga semakin meningkat,” tuturnya. (Dri)