Ilustrasi pemilihan Kepala Daerah (Pinterest)
TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada 2030 mendatang mendapat berbagai tanggapan dari sejumlah pihak, termasuk di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Menurut Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), Awang Rifani, wacana tersebut mencederai nilai demokrasi.
Karena masyarakat berhak memilih atau menentukan pimpinannya di daerah masing-masing.
"Memang pemilihan lewat rakyat ini banyak makan biaya, tapi rakyat berhak menentukan pilihannya. Kalau diwakilkan itu, jika tak sesuai dengan pilihan rakyat," kata Awang Rifani kepada Kutairaya, Jum
Ia menjelaskan, wacana ini sama saja kembali ke masa order baru.
Artinya, reformasi yang telah dilakukan ini hanya baru seumur jagung.
"Saya kurang sepakat, jika pemilihan Kepala Daerah itu diwakilkan oleh DPRD," ujarnya.
Ia menegaskan, untuk menghasilkan kader terbaik pada kontestasi kepala daerah. Seharusnya partai politik dapat melakukan kaderisasi.
Sehingga Kepala Daerah terpilih dapat memperjuangkan hak-hak masyarakat dan membangun daerah ke arah yang lebih baik.
Berbeda dengan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra Kukar, Alif Turiadi.
Ia mengaku sangat mendukung terhadap wacana itu.
Karena wacana itu dinilai sangat dapat menghemat biaya terhadap anggaran pemerintah daerah.
"Pemilihan Kepala Daerah lewat DPRD ini bisa terjadi efisiensi atau penghematan. Anggaran itu bisa lebih hemat hingga ratusan miliar rupiah," ujar Alif.
Menurutnya, dengan anggaran yang besar itu bisa memenuhi kebutuhan masyarakat, termasuk infrastruktur pertanian.
Sehingga wacana ini dinilai tepat, untuk menghemat APBD Kukar. (ary)