
Ketua Pansus TJSL DPRD. Kaltim, Husni Fachruddin. Rabu (07/01/2026). (Foto: Abi/KutaiRaya)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com): Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim), tengah mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru, yang berkaitan dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Perda ini ditujukan untuk bisa memastikan seluruh kontribusi sosial perusahaan benar-benar kembali, dan dirasakan masyarakat Kaltim secara langsung.
Ketua Pansus TJSL, Husni Fachruddin menegaskan, penggunaan istilah TJSL dipilih karena telah memiliki dasar hukum yang jelas, didalam peraturan perundang-undangan Nasional, berbeda dengan istilah Corporate Social Responsibility (CSR), yang kerap kali lebih merujuk pada kerangka hukum Internasional.
“Kalau kita pakai istilah TJSL itu sudah jelas payung hukumnya. Ada di undang-undang, peraturan pemerintah sampai Perda. Jadi arah kebijakannya tegas,” ujar Husni atau sapaan akrabnya Bang Ayub.
Dalam pembahasannya, Pansus menemukan sejumlah persoalan mendasar di lapangan. Salah satunya, dana TJSL kerap digunakan untuk menutup dampak langsung aktivitas produksi perusahaan, seperti longsor atau kerusakan lingkungan, yang seharusnya menjadi tanggung jawab operasional perusahaan, bukan dibebankan ke anggaran TJSL.
“Dampak produksi tidak boleh dibungkus sebagai TJSL. Itu kewajiban perusahaan, bukan bantuan sosial,” tegasnya.
Selain itu, ia mewakili Pansus juga menyoroti program beasiswa dan bantuan sosial yang selama ini dinilai tidak sepenuhnya berpihak kepada masyarakat Kaltim. Beasiswa yang justru lebih banyak dinikmati di luar daerah menjadi salah satu contoh yang dikritisi.
“Kesepakatannya jelas, manfaat TJSL harus kembali ke masyarakat Kaltim. Sumber daya alam diambil dari sini, maka kesejahteraan juga harus tumbuh di sini,” sambungnya.
Kedepan, Perda ini juga akan mengintegrasikan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) sektor sumber daya mineral yang selama ini berjalan terpisah dari skema TJSL. Meski memiliki mekanisme pungutan berbeda, Pansus ingin kedua skema tersebut disinergikan agar tidak tumpang tindih dan lebih efektif.
Sebagai bagian dari penguatan transparansi, Pansus TJSL DPRD Kaltim merancang aplikasi digital TJSL. Aplikasi ini akan memuat data kontribusi setiap perusahaan, nilai dana TJSL, perencanaan program, hingga manfaat yang diterima masyarakat.
“Nanti semua bisa dilihat. Perusahaannya siapa, dananya berapa, dipakai untuk apa, sampai dampaknya ke masyarakat,” jelasnya.
Aplikasi tersebut dirancang agar dapat diakses publik sebagai bentuk keterbukaan, sekaligus alat pengawasan sosial. Dengan sistem ini, DPRD berharap tidak ada lagi dana TJSL yang tidak jelas arah pemanfaatannya.
Tujuan akhir dari Perda TJSL ini, lanjutnya, adalah memastikan seluruh dana sosial perusahaan dimanfaatkan 100 persen untuk kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur.
“Tidak boleh ada yang bocor, walaupun satu persen. TJSL harus tepat sasaran dan benar-benar mensejahterakan masyarakat Kaltim,” tandasnya. (*Abi)