• Sabtu, 10 Januari 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Ilustrasi pembayaran hutang.(Dok. pinterest)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Utang pemerintah daerah kepada kontraktor terhadap pembayaran pekerjaan 2025 yang telah rampung 100 persen, dinilai memberikan dampak penurunan ekonomi masyarakat.

Hal ini disampaikan Akademisi Fakultas Ekonomi Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), Ali Akbar kepada Kutairaya, Kamis (8/1/2026).

Menurutnya, pekerjaan pihak ketiga yang belum dibayarkan itu memberikan imbas terhadap penurunan daya beli di tengah masyarakat.

Pasalnya pihak ketiga tak bisa berbelanja, bahkan membayar pekerjanya.

"Jika pekerjaan itu telah selesai dan dibayarkan, maka sudah seharusnya pihak ketiga bisa membayar pekerja dan lainnya. Sedangkan itu harus dilaksanakan secara tuntas," katanya.

"Pihak ketiga tak selalu punya uang pribadi dalam memenuhi operasionalnya, sehingga pekerjaan itu harus segera dibayarkan, agar kontraktor tak merugi," imbuhnya.

Dalam hal ini, pihaknya memberikan catatan kepada pemerintah daerah agar setiap pembangunan yang dilaksanakan itu direncanakan secara matang.

Sehingga pembangunan daerah itu tuntas atau tak mengganggu aktivitas masyarakat.

"Salah satu contohnya seperti pembangunan drainase di Jalan Imam Bonjol, yang menimbulkan jalan itu rusak dan tak dituntaskan. Seharusnya pembangunan itu difokuskan sehingga tuntas. Jangan sampai pekerjaan itu terbengkalai dan juga memperhatikan kemampuan keuangan daerah," tuturnya.

Sementara itu Ketua Forum Kontraktor Kukar (FKK), Andi Husri mengemukakan, ada puluhan kontraktor yang belum terbayarkan oleh pemerintah daerah pada pekerjaan 2025 yang telah rampung.

Pekerjaan itu menjadi utang dan akan dibayarkan Februari-Maret di 2026 ini.

"Pekerjaan yang telah terutang ini akan didata dan direview oleh Inspektorat, setelah itu akan dibayarkan," ujar Andi Husri.

Ia menjelaskan, dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembayaran pekerjaan itu menunggu transfer dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah bisa meminjam kepada Bankaltimtara.

Pada intinya, kontraktor harus segera dibayarkan, karena dana tersebut akan digunakan untuk kebutuhan operasional pekerjaan. (Ary)



Pasang Iklan
Top