• Sabtu, 10 Januari 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



‎Aggota DPRD Prov. Kaltim, Husni Fachruddin. Rabu (07/01/2026).(Foto; Abi/KutaiRaya)


‎SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Insiden berulang kembali menimpa Jembatan Mahakam, kapal tongkang kembali menabrak Jembatan Mahakam. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Husni Fahruddin memastikan, pihaknya akan membawa persoalan ini ke ranah Ombudsman Republik Indonesia, dengan melaporkan Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda, dan Pimpinan Pelindo dengan dugaan maladministrasi berat.

‎Politisi Golkar ini menilai, dengan adanya rentetan tabrakan yang terus terjadi tidak bisa lagi disebut sebagai kecelakaan biasa. Ia menyebutkan hal ini, sebagai bentuk kegagalan sistem pengawasan pelayaran di Sungai Mahakam, yang dibiarkan berlangsung selama bertahun-tahun.

‎"Jembatan lama sudah puluhan kali ditabrak, Jembatan Mahakam Ulu juga sudah berulang kali. Kalau ini masih dianggap insiden, berarti kita sedang menipu diri kita sendiri kan," ujarnya.

‎Menurutnya, laporan ke Ombudsman akan dilakukan secara personal sebagai wakil rakyat, bukan atas nama institusi DPRD. Ia menegaskan bahwa langkah ini ia ambil karena fungsi pengawasan internal, dinilai tidak menghasilkan adanya perubahan yang nyata.

‎Ia juga menjelaskan, bahwa Ombudsman memiliki kewenangan menilai kelalaian Regulator dalam menjalankan tugas dan kewenangan negara. Oleh karena itu, pihak yang dilaporkannya adalah institusi pemerintah, bukan perusahaan pelayaran.

‎"Kalau Ombudsmannya menyatakan ada maladministrasi, konsekuensinya sudah jelas. Bisa sanksi berat sampai pemberhentian. Itu mekanisme hukum yang sah," jelasnya.

‎Ia juga membantah terkait dengan adanya narasi bahwa, kejadian di luar jam operasional itu berada di luar tanggung jawab KSOP. Menurutnya, keselamatan alur pelayaran merupakan kewajiban penuh dari para regulator tanpa mengenal jam kerja.

‎"Ini jalur vital, tidak mungkin akan dibiarkan tanpa pengamanan. Logikanya sederhana, kalau jalur itu berbahaya, tentunya harus dijaga," tegasnya.

‎Ia juga menyoroti pada adanya dugaan pembiaran terhadap keberadaan buih dan tambatan ilegal, di sekitaran jembatan yang dinilai mempersempit ruang gerak kapal. Ia menilai bahwa persoalan ini, sudah lama menjadi keluhan para nahkoda, tetapi tidak pernah ditindak dengan tegas.

‎"Kalau ilegal, ya tertibkan. Regulator tidak perlu berunding panjang hanya untuk menegakkan aturan," tekannya.

‎Ia mengkritisi mekanisme penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), yang dianggap terlalu longgar dan tidak mengatur ritme pergerakan kapal. Menurutnya, pelepasan kapal secara bersamaan tanpa kontrol yang kuat akan meningkatkan risiko kecelakaan.

‎"Kalau semua SPB ditandatangani sekaligus, tentunya kapal pasti akan bergerak bersamaan. Ini soal pengendalian, bukan soal cuaca atau nasib," bebernya.

‎Terkait anggapan bahwa, desain jembatan menjadi penyebab utama, ia menilai bahwa hal ini merupakan pengalihan isu. Ia menegaskan, Jembatan Mahakam Ulu memiliki bentang yang lebar, namun tetap mengalami tabrakan.

‎"Kalau jembatan selebar itu saja masih ditabrak, berarti masalahnya kan ada di sistem, bukan di jembatan," sambungnya.

Lebih ‎lanjut, ia juga menyinggung peran Pelindo sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas pelayaran di Sungai Mahakam. Ia menyebutkan, secara hukum terdapat prinsip tanggung jawab bersama atas kerusakan infrastruktur publik.

‎"Kalau mau dibuka, yah unsur pidananya bisa masuk, tinggal ada keberanian atau tidak," katanya.

‎Ia mengaku kecewa karena, dengan adanya berbagai sorotan publik selama ini tidak memberikan dampak nyata pada perbaikan sistem.

‎"Sudah ramai di media sosial, viral di mana - mana, tetapi hasilnya tidak ada. Regulator nya tetap aman," pungkasnya. (*Abi)



Pasang Iklan
Top