• Sabtu, 10 Januari 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Prosesi pemusnahan Miras di halaman kantor Satpol PP Kukar.(Foto: Achmad Nizar/Kutairaya)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) hasil operasi penegakan Peraturan Daerah sepanjang tahun 2025.

Kegiatan pemusnahan ini menjadi momen penting karena dilakukan melalui proses hukum yang lengkap dan melibatkan berbagai pihak terkait.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kukar, Rasidi menjelaskan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan agar Satpol PP lebih aktif melakukan pengawasan berdasarkan laporan masyarakat.

"Kami memang sudah diberikan arahan untuk selalu menindaklanjuti laporan warga. Jadi semua yang kami lakukan ini berdasarkan pengawasan dan laporan yang masuk," ujar Rasidi disela kegiatan pemusnahan di halaman kantor Satpol PP, Selasa (30/12/2025).

Ia menambahkan, pemusnahan miras kali ini menjadi yang pertama dilakukan secara resmi dan menyeluruh dalam 25 tahun terakhir.

Sebelumnya memang pernah ada pemusnahan, namun belum melalui proses tindak pidana ringan (tipiring) seperti sekarang.

"Selama 25 tahun ini belum pernah dilakukan pemusnahan seperti ini dengan proses hukum lengkap. Dulu pernah, tapi tidak melalui proses tipiring. Kalau sekarang kan jelas, ada laporan warga, pengawasan, tindakan di lapangan, barang dipindahkan, lalu diproses hukum," ungkapnya.

Operasi penertiban sendiri baru dilaksanakan di enam kecamatan dari total 20 kecamatan yang ada di Kukar. Keenam kecamatan tersebut antara lain seperti Tabang, Kembang Janggut, Kota Bangun, Muara Kaman, Sebulu, dan Tenggarong Seberang.

Ia menegaskan, daerah tersebut bukan daerah zona merah, melainkan baru tahap awal pelaksanaan operasi.

"Kami agendakan secara bertahap. Tahun depan kemungkinan dilanjutkan lagi ke enam kecamatan lainnya, menyesuaikan kondisi dan kesiapan," katanya.

Dalam operasi tersebut, sasarannya bukann hanya pada miras, tetapi juga tempat hiburan malam dan lokasi-lokasi yang melanggar aturan, seperti warung kopi yang disalahgunakan dan lokasi yang terindikasi praktek prostitusi.

Jumlah miras yang diamankan awalnya mencapai lebih dari 1.400 botol. Namun setelah melalui proses hukum, jumlah barang bukti yang dimusnahkan tercatat sebanyak 1.191 botol. Barang bukti tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri setelah proses tipiring selesai.

"Setelah tipiring, barang bukti kami serahkan ke Kejari karena mereka yang memiliki kewenangan untuk penataan dan pemusnahan barang bukti," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kukar, Tengku Firdaus, mengapresiasi kinerja Satpol PP Kukar dalam menegakkan Perda dan menjaga ketertiban masyarakat.

Menurutnya, peredaran miras berdampak besar terhadap meningkatnya kriminalitas, gangguan ketenteraman masyarakat, dan rusaknya generasi muda.

"Karena itu diperlukan sinergi dan kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat. Kegiatan hari ini menjadi pesan kuat bahwa negara hadir dan tegas dalam menindak pelanggaran hukum," pungkasnya. (*zar)



Pasang Iklan
Top